Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyoroti dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang dimediasi kampus berujung korban dan pelaku damai. Lalu menegaskan kasus kekerasan seksual harus ditangani secara serius.
"Saya memandang bahwa setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual harus ditangani secara serius, profesional, dan berperspektif korban. Hal ini tentu sejalan dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maupun Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)," kata Lalu kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu mengungkit langkah korban yang sempat menempuh jalur hukum namun laporannya dicabut setelah mediasi oleh kampus. Dia menekankan langkah korban melapor ke pihak kepolisian seharusnya dihormati.
"Intinya, proses hukum yang telah ditempuh oleh korban melalui kepolisian, harus dihormati, dan tidak boleh ada tekanan atau intervensi yang berpotensi melemahkan hak korban untuk mendapatkan keadilan," kata Lalu.
"Saya hanya menegaskan bahwa perguruan tinggi, termasuk Universitas Islam Sultan Agung, juga memiliki kewajiban untuk menjamin kampus sebagai ruang aman, bebas dari kekerasan seksual," sambung dia.
Lalu melanjutkan, regulasi PPKPT telah mengatur bahwa penanganan kasus harus mengutamakan perlindungan korban, menjamin kerahasiaan, serta tidak boleh mengedepankan pendekatan damai yang berpotensi menekan korban. Menurutnya, mediasi yang dilakukan oleh kampus tidak boleh menjadi substitusi dari proses hukum lantaran tindak kekerasan seksual merupakan delik serius untuk menjamin keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku.
"Berkaca pada kasus ini, kami mendorong, agar seluruh perguruan tinggi, memperkuat implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan, serta menyediakan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban," pungkasnya.
Kasus Kekerasan Seksual di Unissula
Diketahui, seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pelaku diduga merupakan seniornya di organisasi yang kini telah lulus dari kampus yang sama.
Aduan tersebut dilakukan oleh korban dan sejumlah pendamping ke Polda Jateng. Namun pihak kampus mendorong kasus itu diselesaikan secara damai hingga menjadi sorotan.
Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, Aldi Maulana membenarkan adanya peristiwa itu. Ia menyebut, peristiwa terjadi 16 Maret 2026 lalu.
"Terduga pelaku inisial LT, alumni Unissula dan juga kader HMI Sultan Agung, tetapi sekarang aktif berkiprah di LTMI PB HMI. Untuk korban sendiri sekarang masih mahasiswa aktif Unissula dan kader HMI Unissula," kata Aldi saat dihubungi detikJateng, Rabu (25/3/2026).
HMI Korkom Sultan Agung pun telah mengawal korban untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 17 Maret 2026. Laporan tersebut kini telah direspons oleh pihak kepolisian.
Pada akhir Maret, pihak kampus Unissula menyatakan tengah menempuh jalur mediasi internal terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kader HMI tersebut. Sementara polisi telah menjadwalkan klarifikasi awal terhadap pihak pelapor.
Hal itu disampaikam Wakil Rektor III Unissula, Achmad Arifulloh. Ia mengatakan kampus berfokus pada penyelesaian kasus dugaan kekerasan yang dilakukan alumni Unissula terhadap juniornya, secara internal.
Beberapa hari kemudian upaya damai menunjukkan hasil dan korban mencabut aduannya. Achmad Arifulloh menegaskan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di luar kampus Unissula. Namun, pihak kampus telah melakukan mediasi Selasa (31/3).
Ia menyebut, korban meminta untuk dilakukan mediasi dengan terduga pelaku, sehingga kampus memfasilitasi hal itu. Hasilnya, kedua belah pihak disebut sepakat berdamai.
"Hasil dari mediasi tersebut adalah adanya kesadaran bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan perdamaian tanpa ada paksaan dari pihak manapun," ucapnya.
Korban yang telah melakukan pelaporan pada 17 Maret lalu pun disebut telah mencabut laporannya di Polda Jateng.
(fca/gbr)

















































