Jakarta -
Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti persoalan data manifes penumpang kapal yang dinilai kerap tidak sesuai dengan jumlah penumpang sebenarnya. Hal ini terungkap pada beberapa kecelakaan kapal belakangan ini.
"Semua, overall, seluruh kapal itu tidak pernah sama manifes dengan jumlah penumpang di dalam. Kalau orang yang gerak saja kita tidak bisa data, Pak, bagaimana kita mau mendata muatan di kapal?" kata Lasarus saat memimpin rapat di Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Lasarus secara khusus menyoroti persoalan muatan kapal setelah terjadinya kebakaran KMP Putri Yasmin dan KMP Mutiara Sentosa II. Dia menyebut ada dugaan kebakaran kedua kapal tersebut berkaitan dengan muatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita curigai terjadi dari muatan, dua kebakaran terakhir ada kecurigaan tapi KNKT belum rilis secara resmi. Kami belum bisa ungkap dari diskusi saya dan cari informasi ke berbagai pihak, kebakaran dua kapal ini baik yang di Sumenep maupun di Padang Bai, ada kecurigaan dari muatan kapal," ucap dia.
Menurut Lasarus, pendataan muatan kapal akan sulit dilakukan jika jumlah penumpang yang berada di dalam kapal saja tidak tercatat dengan baik.
"Nah, muatan kapal saja, bagaimana kita mau ngecek muatan kapal, sedangkan manusia yang bergerak saja naik ke kapal saja kita nggak bisa data," lanjut dia.
Karena itu, Lasarus meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera melakukan pembenahan. Dia menegaskan tidak boleh lagi ada penumpang yang naik kapal tanpa tercatat dalam manifes.
"Ini harus jadi perhatian serius kita, Pak Menteri. Dah, kita setop. Setelah rapat ini, saya harap, izin Pak Menteri, nggak ada lagi orang naik kapal tanpa data," tegas dia.
Lasarus juga mengingatkan dampak hukum yang dapat timbul apabila penumpang kapal tidak tercatat dalam manifes. Menurut dia, keluarga korban dapat menghadapi persoalan hukum karena kesulitan mendapatkan surat keterangan kematian apabila korban tidak tercatat sebagai penumpang kapal.
"Yang kasihan, Pak, ketika kapal ini tenggelam, terus orangnya hilang, keluarganya di samping kehilangan anggota keluarganya, juga menimbulkan persoalan hukum seumur hidup bagi keluarga ini. Betul, Pak Wamen? Tanpa surat keterangan kematian, nggak bisa sah secara hukum," jelas dia.
"Gimana keluarkan surat kematian kalau orangnya tidak terdaftar di manifes, bisa jadi dia tidak mati di kapal itu, kan berasumsi jadinya, padahal jelas orang ini menurut keluarga naik ke kapal itu," lanjutnya.
Lihat juga Video: KLM Nurul Salsa Mati Mesin dan Tenggelam di Selayar, 1 Tewas!
(maa/eva)

















































