Komisi I DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Militer AS Bebas Akses Ruang Udara RI

7 hours ago 6

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi adanya dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat (AS) yang mengincar ruang udara Indonesia. Sukamta menegaskan tak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer asing mendapatkan akses bebas ke wilayah udara Indonesia.

"Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait," kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Meski begitu, dia menegaskan prinsip utama yang harus dijaga ialah kepentingan nasional dan kedaulatan negara dalam setiap kebijakan. Dia mengatakan Komisi I DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan," ujarnya.

"Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia," sambungnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengatakan Indonesia terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS. Namun, kata dia, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional serta tak mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif.

"Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

"Demikian amanat UU RI No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI tahun 2018 tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional," sambungnya.

Dia mengatakan setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib melalui mekanisme perizinan ketat, seperti diplomatic clearance dan security clearance. Sukamta mengatakan tak ada dasar hukum pemberian akses bebas terhadap ruang udara nasional.

"Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing," ujarnya.

Sukamta mengatakan Indonesia berada pada posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik dan memiliki komitmen menjaga stabilitas kawasan. Sebab itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang.

"Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta," tuturnya.

(amw/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |