Kasat Reskrim Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu Siti Elminawati, memiliki pengalaman panjang dalam menangani kasus terhadap perempuan dan anak hingga memberikan perlindungan. Iptu Siti menekankan bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga.
Iptu Siti sudah lama berkecimpung di bidang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Atas rekam jejak dalam menangani kasus perempuan dan anak, Iptu Siti diusulkan untuk Hoegeng Corner 2025.
"Anak ini adalah generasi muda yang nanti menjadi agen perubahan. Perempuan (akan jadi) ibu dari anak-anak, (sehingga) harus smart menghasilkan generasi yang unggul," kata Siti saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti berada di unit PPA sejak awal tahun 2000. Berbagai kasus telah dia tangani, mulai dari perempuan dan anak yang menjadi korban pelecehan seksual hingga korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Waktu saya di Polda saya pernah menangani kasus TPPO anak yang usianya 1 tahun dijual di Palu dengan harga 12,5 juta, alhamdulillah kami bisa mengamankan korban kemudian pelakunya kami ambil dari Bangka Belitung. Setelah itu kami kerja sama dengan lintas sektoral UPTD PPA Bangka Belitung dan Polda Sulteng, terkait penanganan khusus terhadap anak," katanya.
Anak tersebut diduga dijual oleh ibunya melalui media sosial. Kasus ini terungkap saat Iptu Siti mendapatkan informasi bahwa ada TPPO anak di Sulteng dijual ke Bangka Belitung.
"Kami punya jaringan, handphone saya 1x24 jam, jadi ketika ada persoalan, karena saya sebagai Polwan, pada saat itu saya melaporkan kepada pimpinan, 'Bapak mohon izin, ini ada begini', terus anev dulu, kerja sama tim IT, kami mendapatkan bahwa si korban ini di bandara memang betul dijemput saya si A, kemudian saya analisa dan itu sampai dengan cyber ternyata orang ini jaringan," tutur dia.
Iptu Siti dan tim saat itu berhasil menyelamatkan korban. Empat orang pelaku juga diamankan hingga diproses hukum.
"Anak dikembalikan kepada ayahnya, karena ibunya sendiri yang menjualnya, ada persoalan terkait dengan ekonomi sehingga suaminya mencari nafkah dan ibunya tidak mampu memberikan nafkah kepada anaknya, sehingga menjual anaknya tersebut melalui Facebook," jelasnya.
Tak sampai di situ, Iptu Siti melakukan pengembangan kasus. Dari jaringan yang sama, ditemukan anak bayi yang hendak dijual di Jakarta.
"Alhamdulillah kami bongkar jaringan lagi, kami temukan anak bayi masih umur 7 hari, karena lokusnya ada di Jakarta kami kerja sama dengan Mabes Polri," jelasnya.
Kasus lainnya yang menarik perhatian Iptu Siti adalah kasus TPPO anak asal Sulteng di Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Korban terlibat prostitusi di bawah umur.
"Kami juga pernah mengamankan korban TPPO juga dari Sulteng yang dijual di SBT, Maluku. Tantangan kita mengamankan anak, biasanya korban malah ngamuk. Saya ngamankan dari SBT Maluku itu, korban malah bilang sama saya 'Ibu, kalau saya nggak ada duit, emangnya ibu mau ngasih duit ke saya, saya kerja seperti ini buat ngidupin keluarga saya', itu bukan pertama kali, waktu saya di Tarakan juga gitu," tutur dia.
Iptu Siti juga pernah menjabat sebagai Polsek Mantikulore, Palu. Dia berhasil menyelamatkan bayi baru lahir yang dibuang di taman kota.
"Saya menyelamatkan anak yang baru lahir dibuang di hutan Kota Palu yang usianya baru dilahirkan karena ari-ari masih bersatu, kemudian sudah digigitin semut. Alhamdulillah dengan cepat kami mengamankan, kami bawa ke rumah sakit akhirnya anak itu alhamdulillah hidup, kemudian kami bekerja sama dengan Dinsos untuk mendapatkan orang tua asuh," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Siti Elminawati bersama jajaran di Polres Sigi (Foto: dok. Istimewa)
Ungkap Kasus ABG Diperkosa 11 Pria
Pada tahun 2023, Iptu Siti juga menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo) yang dilakukan oleh 11 pria. Siti menyebut pengungkapan kasus ini memiliki tantangan tersendiri.
"Kasus persetubuhan anak (oleh) 11 orang yang melakukan dan itu menjadi trending topic pada saat itu, alhamdulillah saya yang menangani. Itu juga komunikasi dengan korban agak sulit tapi saya berusaha untuk kedekatan secara emosional sehingga saya bisa mendapatkan korban itu sendiri. Itu yang Parigi, yang ada anggota Polrinya, ada kepala desa, ada guru, kan ada 11 orang," tutur dia.
Iptu Siti mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dia menyebut ada transaksional dalam kasus pemerkosaan ABG ini.
"Bahwa hal tersebut terjadi 11 orang itu, mohon maaf, itu ada transaksional, tapi kita tidak melihat bahwa anak ini ada transaksional ada kebutuhan A-B-C, tapi kita melihat anak yang berusia di bawah 18 tahun, apapun ceritanya itu tidak diperbolehkan orang dewasa melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut," jelasnya.
Kasus ini telah selesai hingga pengadilan. Iptu Siti menyebut pelaku ada yang dihukum9 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal tahta tertinggi di UU Nomor 17 tahun 2016, kami gandeng saat itu dengan UU TPKS, dan alhamdulillah semuanya masuk, sama dengan anggota polisi dan kepala desa, pernah waktu itu dibebaskan tapi kami bermain silent, alhamdulillah masuk juga, kan sama kronologisnya sama, kok bisa dua orang itu bebas, alhamdulillah masuk kembali lagi. Sekarang sudah mendekam semua. Ada yang 9 tahun lebih, kan itu minimal 5 tahun," jelasnya.
Sosialisasi Cegah Pernikahan Anak di Sigi
Pada Juli 2025 lalu, Iptu Siti mengemban jabatan Kasat Reskrim Polres Sigi. Dia menjadi Polwan pertama menjadi Kasat Reskrim di wilayah Polda Sulteng.
"Baru satu bulan lebih menjabat jadi Kasat Reskrim Polres Sigi, dan alhamdulillah ini baru pertama kali Polda Sulawesi Tengah memberikan kepercayaan kepada Polwan, kebetulan saya dari PPA, mengantarkan saya jadi Kasat Reskrim," tutur dia.
Siti menyebut pencabulan anak dan pernikahan anak di bawah umur marak terjadi di Sigi. Guna mencegah hal ini, Siti melakukan pendekatan edukasi.
"Banyak pernikahan anak di bawah umur, kemudian banyak kasus persetubuhan, karena kurangnya pemahaman hukum, adanya banyak kasus cabul. Kami dengan banyaknya problematik pemahaman hukum masyarakat yang kurang, kami datang ke daerah-daerah tertentu, memberikan edukasi," sebut dia.
Selain ke orang tua, Iptu Siti juga memberikan edukasi ke anak-anak. Dia secara rutin datang ke sekolah memberikan edukasi.
Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Siti Elminawati (Foto: dok. Istimewa)
Siti menekankan bahwa kasus pelecehan seksual tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dia juga tidak ingin jika anak dinikahkan setelah mengalami kekerasan seksual.
"Terkait dengan persoalan, ini dinikahkan, tapi setelah kami ngikutin, ini persoalannya banyak data mengatakan bahwa perceraian, karena pernikahan yang dipaksakan. Itu sebenarnya tidak boleh, itu pun kami menyampaikan kepada kepala desa, tokoh agama tokoh adat, saya bilang, kalau seumpamanya ini dinikahkan alasannya karena ekonomi ada undang-undang yang harus diterapkan, dan bapak/ibu yang menikahkan selain UU perkawinan ada namanya UU perlindungan anak bisa ikut juga di pasal 55, bisa kena juga, itulah kami terus edukasi kepada masyarakat," katanya.
Atas aksinya dalam menangani kasus perempuan dan anak, Iptu Siti mendapatkan penghargaan dari pemerintah daerah hingga di Polri. Di antaranya, pada tahun 2023 Iptu Siti mendapatkan penghargaan dari Gubernur Sulteng dan Polda terkait pengungkapan kasus pemerkosaan ABG oleh 11 pria.
Siti juga mendapatkan penghargaan dari Kapolda Sulteng pada tahun 2021 karena menyelamatkan anak korban TPPO di Sulteng.
(lir/knv)