Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis masa percobaan selama enam bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Hakim juga memerintahkan akun Instagram Laras @laraspaissati yang menjadi barang bukti di kasus itu untuk dimusnahkan.
"Satu akun Instagram username @laraspaissati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan," kata hakim saat membacakan vonis di PN Jaksel, Kamis (15/1/2026).
Hakim juga memerintahkan iPhone 16 milik Laras yang menjadi barang bukti di kasus ini turut dirampas untuk negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu unit handphone merek Apple iPhone 16, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara," ucap hakim.
Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan satu akun email dan satu akun gmail milik Laras. Hakim menilai kedua barang bukti itu tidak berkaitan dengan perkara.
Hakim juga menjelaskan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Laras. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemberat terkait vonis Laras. Di satu sisi, hakim juga menyatakan perbuatan Laras yang sopan selama di persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.
"Keadaan yang meringankan: terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan; terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga; terdakwa belum pernah dipidana; terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur hakim.
Vonis Laras
Vonis ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel, hari ini. Majelis hakim yang memimpin sidang putusan ini adalah hakim I Ketut Darpawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan agar Laras bisa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Ketut.
Untuk diketahui, Laras ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.
Laras sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
(ygs/dhn)


















































