Ketua Baleg DPR Sebut Belum Ada Keputusan Omnibus RUU Pemilu-Pilkada

19 hours ago 4

Jakarta -

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada akan dibahas secara terpisah. Ia menyebut hingga kini belum ada pembicaraan jika RUU itu akan disatukan atau menjadi omnibus law politik.

"Satu-satu, satu satu. Belum ada keputusan omnibus politik," kata Bob Hasan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Bob Hasan mengatakan RUU Pemilu masuk ke dalam prioritas DPR RI. Ia menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas pembahasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU Pemilu mungkin ya masuknya prioritas ya. Tahun ini ya. Dua tahun, iya dua tahun, itu kan putusan MK terkait Pilpres, ya kan, harus ada dua tahun setelah putusan MK ini," tambahnya.

Bob Hasan menyebut untuk saat ini pembahasan RUU Pemilu-Pilkada menjadi tanggung jawab Baleg. Ia menegaskan jika RUU ini akan dibahas terpisah.

"Iya (pembahasan di Baleg)," ujarnya.

Sebelumnya, wacana omnibus law politik sempat dimunculkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia. Usulan itu dilontarkan Doli saat berbicara soal upaya menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu.

"Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau termasuknya undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang," kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem, dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

"Jadi kalau kita serahkan ke komisi masing-masing mungkin nanti dibatasi satu-satu gitu, ya, jadi nggak selesai. Padahal saya melihat sebetulnya ini tidak bisa dipisahkan. Mungkin kita, Baleg, harus sudah berpikir tentang metodologi membentuk undang-undang politik secara omnibus law. Kita harus punya undang-undang politik yang paketnya lengkap. Karena tadi itu nggak bisa satu-satu," lanjutnya.

Doli menyebutkan kedelapan UU itu. Pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, DPRD tidak termasuk.

Kelima, UU Pemda. Keenam, DPRD. Ketujuh, UU Pemerintahan Desa. Kedelapan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |