Jakarta -
Pemerintah mengeluarkan ketentuan work from home (WFH) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Surat edaran tersebut memuat imbauan pelaksanaan WFH serta program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Masyarakat dan pelaku usaha dapat menyimak isi ketentuan serta mengakses link PDF resmi surat edaran untuk mengetahui aturan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Ketentuan WFH
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
- Menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pekerja/Buruh selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan:
a. upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan;
b. pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan;
c. bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;
d. perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga;
e. pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti: sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner), sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek); dan
f. teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan. - Melaksanakan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, antara lain:
a. pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi;
b. penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak; dan
c. pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur. - Melibatkan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam:
a. merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi;
b. membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak; dan
c. mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.
Link Download PDF
Surat edaran ini dapat dijadikan pedoman bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dalam mengatur WFH serta efisiensi energi di tempat kerja. Dokumen resminya tersedia dalam bentuk PDF melalui laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut link PDF resmi yang dapat diakses:
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli pada 31 Maret 2026 tersebut diharapkan dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia guna mendukung produktivitas kerja sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.
Saksikan Live DetikSore :
(wia/imk)

















































