Kemnaker Keluarkan 94 WNA Tak Miliki RPTKA dari Tempat Kerja di Simalungun

2 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Pengusiran itu dilakukan karena mereka tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pengusiran 94 WNA dari lokasi kerja di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun itu, disaksikan oleh Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara, Sevline Rosdiana Butet dan Pimpinan KEK Sei Mangkei. Adapun pengusiran itu dilakukan pada, Rabu (22/10/2025).

Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker di kawasan yang menarik investor domestik dan asing tersebut disebabkan karena tak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021 dan Permenaker 08 thn 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2025).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga meminta agar setiap TKA mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI.

"Mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan Tenaga Kerja Asing supaya mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI, dan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia," jelasnya.

Dia pun menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktek penggunaan tenaga kerja asing tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli yang sering berpesan kepada jajaran Kemnaker terkait arti pentingnya kolaborasi.

"(Kolaborasi) Melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, dan pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas," tutup Sunardi.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |