loading...
Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam dua program strategis, yaitu Masjid Berdaya Berdampak (MADADA) dan BAZNAS Microfinance Masjid (BMM). Kolaborasi ini bertujuan memperkuat peran masjid dalam pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, dengan Deputi II BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M. Imdadun Rahmat dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendamping BMM–MADADA yang digelar di Jakarta, Selasa (1/7/2025). Kegiatan tersebut diikuti 33 pendamping program se-Jawa Barat.
Baca Juga: Inilah 14 Tempat yang Dituntut Bagi Muslim untuk Berselawat
Dalam kesempatan itu, Arsad menjelaskan, konsep MADADA berangkat dari dua kata kunci utama, yaitu “berdaya” dan “berdampak”. Menurutnya, masjid yang berdaya adalah masjid yang memiliki sumber daya untuk bertindak, sedangkan masjid yang berdampak adalah yang mampu membawa perubahan nyata bagi lingkungan sosial sekitarnya. Untuk itu, ia mendorong agar para takmir dapat mentransformasikan fungsi-fungsi masjid menjadi multifungsi.
Arsad menyebut, transformasi fungsi masjid sejatinya telah dimulai sejak masa Nabi Muhammad saw. dan dilanjutkan oleh para sahabat serta ulama terdahulu. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, melainkan juga pusat kegiatan pendidikan, sosial, dan ekonomi umat. Salah satu contohnya adalah Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, yang pada mulanya merupakan masjid tempat belajar.
“Jangan dibayangkan Al-Azhar saat itu sudah berupa kampus besar dengan gedung dan kursi seperti sekarang. Saat itu, proses pembelajaran masih berlangsung di dalam masjid, dengan para mahasiswa duduk bersila mengikuti pengajian. Ini menunjukkan bahwa masjid sejak dulu sudah menjalankan fungsi pendidikan,” jelas Arsad.
Ia juga mengungkapkan pentingnya meneladani sistem Baitul Mal pada masa sahabat sebagai bentuk pengelolaan sosial-ekonomi berbasis masjid yang relevan untuk diterapkan di era modern. Namun, menurut Arsad, prasyarat utama dari semua inisiatif pemberdayaan ini adalah kejelasan status hukum masjid, terutama terkait tanah wakaf. “Kita harus pastikan status masjid jelas. Bila belum diwakafkan, segera diurus. Kemenag melalui KUA siap membantu penerbitan Akta Ikrar Wakaf,” tegasnya.