loading...
Fenomena generasi muda yang memandang perkawinan sebagai hal menakutkan kian mencuat. Ungkapan “marriage is scary” kerap muncul di media sosial dan percakapan sehari-hari. Kementerian Agama (Kemenag) menilai pandangan ini perlu diluruskan agar tidak menghambat lahirnya keluarga yang tangguh demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, perkawinan bukan sesuatu yang menakutkan jika dipersiapkan dengan baik. “Ini tantangan bagi kita semua. Kita harus memberi edukasi agar generasi muda memahami pernikahan secara benar,” ujarnya saat mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Peringatan Milad ke-63 Tahun Wanita Islam di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga: 10 Kriteria Pemimpin dalam Islam Sesuai Tuntunan Nabi SAW
Abu mengungkapkan tren penurunan jumlah pernikahan yang tercatat sejak 2019. Data menunjukkan penurunan dari 2.033.585 pernikahan (2019), 1.780.346 (2020), 1.743.450 (2021), 1.719.592 (2022), 1.577.493 (2023), hingga 1.478.424 pada 2024. Tren ini, menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari perubahan persepsi generasi muda terhadap perkawinan.
Untuk itu, Kemenag terus memperkuat program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin). Program ini membekali generasi muda dengan pengetahuan dan keterampilan hidup sebelum memasuki rumah tangga, termasuk keterampilan komunikasi, pengelolaan keuangan keluarga, dan manajemen konflik. “Dengan persiapan yang baik, perkawinan menjadi perjalanan yang menyenangkan, bukan menakutkan,” jelasnya.
Abu juga menegaskan pentingnya pencatatan nikah sebagai perlindungan hukum bagi pasangan, terutama perempuan dan anak. “Pencatatan nikah adalah bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus edukasi bagi generasi muda tentang pentingnya pernikahan yang tercatat,” paparnya.
Ia menambahkan, Ditjen Bimas Islam tidak hanya mengelola pelayanan nikah dan rujuk. Ada pula program penguatan keluarga sakinah, pembinaan masjid dan musala, pemberdayaan zakat dan wakaf, penyuluhan agama Islam, pengelolaan hisab rukyat dan syariah, serta jaminan produk halal. Semua diarahkan untuk menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketua Umum PP Wanita Islam, Marfuah Musthofa, menyambut baik penjelasan Kemenag. Menurutnya, pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi juga bagian dari perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. “Di usia ke-63 tahun, Wanita Islam akan terus berkomitmen menguatkan keluarga, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan. Kami siap bersinergi dengan Kemenag untuk upaya-upaya tersebut,” tandasnya.
(aww)