loading...
Suasana duka menyelimuti keluarga Arya Daru Pangayunan di Jalan Munggur, Jomblang, Karangbendo, Banguntapan, Bantul, beberapa waktu lalu. Arya ditemukan tewas terlilit lakban di kosnya Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan itu diajukan pada Agustus 2025 lalu.
"Kuasa hukum berkomunikasi terlebih dahulu dengan LPSK dan menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu serta hendak mengajukan permohonan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikutip, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Menlu Dukung Langkah Tim Hukum Keluarga untuk Dorong Penyelidikan Lanjutan Kasus Kematian Arya Daru
Permohonan itu diajukan lantaran pihak keluarga merasa terdapat kejanggalan atas kematian Arya Daru. Hanya saja, Susi menegaskan LPSK tidak bisa merinci siapa-siapa saja yang mengajukan permohonan perlindungan.
"Total enam orang. Jadi kami tidak bisa merinci siapa saja, yang pasti ini adalah dari pihak keluarga korban," ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya