Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum dari terdakwa Fandi Ramadhan, kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau. Dalam rapat, ibu Fandi, Nirwana, memohon bantuan agar putranya mendapatkan keadilan.
Nirwana menjelaskan, mulanya, anaknya bekerja di kapal. Dia menyebut Fandi melamar kerja di kapal kargo dan kemudian tiba di Thailand.
"Sampai ke Thailand, diinapkan di hotel menunggu di sana, anak saya bertanya, 'Kok kita nggak naik-naik, Capt?' Bilangnya, dibilang kapten, 'Kita menunggu kapal yang ditawari sama kita, kapal kargo'," kata Nirwana dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Fandi kembali bertanya mengenai kapal tersebut. Namun ternyata kapal tersebut belum siap. Fandi pun diperintahkan naik kapal tanker bermuatan minyak.
Nirwana mengaku tak mengetahui secara pasti bagaimana proses pergantian kapal tersebut terjadi. Dia mengatakan Fandi hanya mengikuti arahan.
"Kira-kira ada entah tiga hari, saya dengar anak saya tertangkap membawa narkoba. Makanya kami sebagai orang tua, kami terkejut, Pak. Kok bisa dia bawa narkoba? Kapalnya kok bisa jadi kapal tanker? Dijanjikan di kapal, dijanjikan kapalnya kapal kargo. Di kontrak kerjanya pun kapal kargo," ujarnya.
"Jadi saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama Bapak, membantu saya untuk menyelesaikan masalah anak saya ini, Pak. Saya mohon, Pak. Karena saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu, Pak. Saya tanya, 'Jadi tahunya dari mana?' Setelah penangkapan barulah tahu, 'Saya itu bawanya, itu narkoba," sambungnya.
Nirwana mengatakan Fandi sempat bertanya mengenai barang yang diangkut di kapal. Namun, saat itu kapten kapal, menjawab bahwa isi muatan adalah uang dan emas.
"Didatanginya kaptennya ke atas. Ditanyanya, 'Capt, itu barang apa? Ayo kita periksa, mana tahu itu entah bom.' 'Nggak, Ndi.' Katanya itu uang sama emas. Jadi disambung anak saya lagi, 'Kalau itu uang sama emas, Capt, kenapa dimasukkan di ruang palka?' Saya tak tahu ruang palka itu apa, Pak. 'Kenapa dimasukkan di situ?' 'Nggak apa-apa, Ndi, biar aman,' katanya. Begitu anak saya bilang," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, mengatakan keterangan mengenai pertanyaan Fandi kepada kapten diakui dalam persidangan. Hotman pun mempertanyakan alasan penahanan Fandi.
"Pas ditanya di sidang, si kapten maupun wakilnya Pak Tambunan mengakui memang si anak ini bertanya 'Ini apa?' Oke. Tapi di persidangan si kaptennya tiba-tiba ngaku bahwa isinya dia tahunya emas dan uang," kata Hotman.
"Jadi bagaimana mungkin Rp 4 triliun, ya, Rp 4 triliun dia nggak tahu jadi percaya oleh si kapten, oleh si pemilik kapal? Rp 4 triliun nilainya. Mungkin masih ada silakan," imbuh dia.
Hotman mengaku bingung Fandi dituntut hukuman mati, padahal tak ada bukti Fandi mengetahui barang di kapal tersebut. Hotman berharap Komisi III DPR dapat meminta keterangan jaksa penuntut umum (JPU)
"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Ini yang perlu mungkin nanti ditanyakan Komisi III kepada penyidiknya dan jaksanya," tuturnya.
(amw/rfs)
















































