Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi PLN Indonesia Power, Geledah 3 Lokasi

1 day ago 4

Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menggeledah 3 lokasi di Jakarta dan Depok. Penggeledahan dilakukan berkaitan pengusutan kasus dugaan korupsi mark up migrasi unit pembangkitan suralaya unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.

Kasi Penkum Dapot Dariaman mengungkap 3 lokasi yang digeledah antara lain PT. High Voltage Technology yang berada di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah yang berlokasi di Pancoran Mas, Kota Depok dan sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan Kamis (26/2) untuk mengumpulkan alat bukti.

"Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 Dari 500 kV Ke 150 kV Pada PT. PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu Rp. 219.204.394.976, yang dilaksanakan oleh PT. High Voltage Technology dengan dengan nilai
kontrak Rp. 177.552.218.661. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026," kata Dapot kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen-dokumen. Penyidik juga menyita barang elektronik di lokasi penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Dapot.

Dapot menerangkan pengumpulan barang bukti ini dilakukan untuk membuat terang benderang perkara ini. Dia menyebut penggeledahan itu juga bagian dari penegakan hukum yang dilakukan transparan dan akuntabel untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.

(whn/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |