Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam proses pemberian kredit itu terdapat persekongkolan antara 3 bank daerah dengan Sritex.
Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari ketiga bank. Namun pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan perihal persekongkolan itu turut disertakan dalam sangkaan pasal terhadap para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dari pertanyaan tadi yang pertama tentunya, kalau ada kerjasama kita bisa lihat disangkaan pasalnya ada Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Itu adalah pasal penyertaan, yang artinya lagi disitu tentunya ada kerjasama, ada persokongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit ini, itu yang pertama," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025) malam.
Ditanya perihal ada tidaknya keuntungan pribadi yang diterima para tersangka dari pemberian fasilitas kredit terhadap Sritex, Nurcahyo belum memastikan. Sebab, kata dia, mengenai hal itu masih didalami pihaknya.
Namun, dia menyatakan, dalam prosesnya penyidik menemukan indikasi timbal balik yang diberikan Sritex terhadap para tersangka yang kala itu masih menjadi pejabat di sejumlah bank milik daerah.
"Jadi di proses penyidikan, hal tersebut masih kita dalami. Tapi rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi, ada indikasi kickback kepada pejabat bank," ungkapnya.
Nurcahyo menyebut perbuatan para tersangka turut menimbulkan kerugian negara. Negara merugi hingga Rp 1 triliun.
"Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini total ada 11 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:
1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;
2. Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;
3. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;
5. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;
7. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023;
9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
(ond/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini