Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak dalil permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenai duplikasi penetapan tersangka. Febrie sebelumnya menilai penetapan tersangka tersebut memiliki keterkaitan atau kesamaan objek dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung menegaskan istilah 'duplikasi' bukan larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.
"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah. Hukum pidana mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang secara sepihak oleh Pemohon disebut sebagai duplikasi penetapan tersangka," kata perwakilan tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menjelaskan asas nebis in idem merupakan larangan bagi seseorang untuk dituntut kedua kalinya dalam perkara yang sama apabila perkara tersebut telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Kejagung menilai ketentuan tersebut berbeda dengan duplikasi yang didalilkan Febrie. Mantan Jampidsus itu dinilai hanya mendalilkan keberadaan lebih dari satu surat penetapan tersangka, bukan penuntutan ulang atas perkara yang sudah diputus pengadilan. Oleh karena itu, Kejagung menilai penggunaan istilah duplikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan status tersangka.
"Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka. Yang secara tegas dilarang adalah penuntutan untuk kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana prinsip nebis in idem dalam Pasal 134 KUHP," tuturnya.
Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil duplikasi penetapan tersangka yang diajukan Febrie sekaligus menolak permohonan praperadilan tersebut secara keseluruhan.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," tegasnya.
Sebagai informasi, praperadilan kedua yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Simak Video 'Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah!':
(mib/dek)

















































