Jakarta -
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset rampasan dari terpidana kasus korupsi pembobolan salah satu bank BUMD, Andi Winarto, seluas 666 meter persegi. Aset yang dilelang itu laku Rp 5,4 miliar.
"Lelang dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset yang dilelang berupa empat bidang tanah yang berlokasi di Gang Merdekalio, Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Seluruh aset rampasan itu laku terjual.
"Laku terjual senilai Rp 5.461.200.000," ucap Anang.
Proses lelang dilakukan secara daring melalui laman https://lelang.go.id. Anang mengatakan lelang itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung.
Tim Kejagung usai lelang lahan rampasan kasus korupsi (dok. Kejagung)
"Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama terpidana Andi Winarto yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Hasil lelang akan disetor ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Uang itu akan disetorkan sebagai pengembalian kerugian negara.
Andi Winarto dijerat sebagai tersangka saat berstatus Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Andi dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pembobolan bank BUMD. MA menyatakan Andi harus membayar uang pengganti senilai Rp 548 miliar.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," demikian bunyi amar putusan kasasi.
(ond/haf)

















































