7 Hal soal OTT Hakim PN Depok Terkait Sengketa Lahan

1 hour ago 1
Jakarta -

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menjadi nama terbaru yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun ini. Keduanya kini telah resmi ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan di Depok.

Dirangkum detikcom, Sabtu (7/2/2026), OTT terhadap pimpinan PN Depok itu terjadi pada Kamis (5/2). KPK menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga menerima suap dalam membantu percepatan eksekusi lahan di Tapok, Depok. Suap sebesar Rp 850 juta dari PT KD kepada hakim PN Depok itu memuluskan proses eksekusi lahan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. 7 Orang Ditangkap

OTT ini berkaitan pengurusan sengketa lahan PT KRB dengan masyarakat di Depok. Ada suap yang diterima oleh hakim PN Depok.

"Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset ya, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).

KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di Depok, Jawa Barat. KPK menyebut tiga orang yang ditangkap berasal dari PN Depok dan empat orang dari pihak perusahaan PT KRB.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim pada tadi malam, diamankan sejumlah tujuh orang, tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," kata Budi.

KPK menyebut pihak yang kena OTT dari PN Depok ialah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Pihak yang diamankan saat ini masih diperiksa intensif.

"Pihak-pihak yang diamankan sampai dengan sore ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya.

KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah. KPK belum mengungkap uang itu diberi oleh siapa dan ditujukan kepada siapa.

"Selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah," sebutnya.

2. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka

KPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring OTT terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan liima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Asep mengatakan I Wayan dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. KPK juga telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan ini.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumat Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Berikut tersangka dalam kasus ini:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

3. Barang Bukti Rp 850 Juta

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terkait pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD) dengan masyarakat. KPK turut menyita duit Rp 850 juta.

"Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Jumat (6/2).

Asep mengatakan praktik itu menjadi salah satu tren dari para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyimpan uang hasil kejahatan.

"Jadi ini, ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung uangnya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel," imbuhnya.

4. Permintaan Fee Rp 1 Miliar

KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Depok. KPK mengungkap Wayan Eka meminta fee Rp 1 miliar dalam membantu penyelesaian sengketa tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT KD kemudian meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

Permintaan itu belum dikabulkan oleh pengadilan hingga Februari 2025. Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut di bulan yang sama.

"Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Asep mengatakan Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok kemudian melakukan komunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD.

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," jelas Asep.

Permintaan fee Rp 1 miliar itu tidak disanggupi oleh PT KD. Mereka kemudian sepakat memberikan fee Rp 850 juta.

"Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," jelas Asep.

5. Waka PN Depok Juga Terima Gratifikasi

KPK juga mengungkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan gratifikasi itu diduga diterima selama periode 2025-2026.

"Dalam pemeriksaan lanjutan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," ujar Asep.

Dalam hal ini, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

Bambang yang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

6. Diwarnai Aksi Kejar-kejaran saat OTT

KPK mengungkap kronologi dalam rangkaian operasi tangkap tangan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Tim KPK sempat kejar-kejaran dengan mobil tersangka.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan awalnya penyerahan uang dalam kasus ini diduga akan dilakukan pada Kamis (5/2) pagi. Namun pergerakan penyerahan uang baru dimulai pada siang.

"Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).

Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tim KPK juga memantau ada dua mobil dari pihak PT KD keluar dari PN Depok.

"Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama yaitu di Emerald Golf Tapos," sebutnya.

Budi mengatakan sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT KD dilakukan ke pihak PN Depok. Tim KPK kemudian juga sempat melakukan kejar-kejaran karena kehilangan mobil yang dikendarai pihak Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," sebutnya.

Pada akhirnya tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu turut diamankan barang bukti uang sekitar Rp 850 juta.

"Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan," ucapnya.

7. KY Sesalkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK

Komisi Yudisial (KY) mengaku miris usai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KY menyoroti perbuatan korupsi keduanya terjadi saat negara sedang berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim.

"Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Abhan mengatakan KY segera melakukan proses pemeriksaan etik kepada hakim PN Depok. Pihak KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam pemberian sanksi kepada hakim Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

"Tentu dengan kejadian ini kami tentu akan melakukan penahanan yang terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik. Karena sesuai dengan prinsip bahwa shared responsibility dan juga amanat konstitusi maka KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim," katanya.

(ygs/ygs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |