Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan anak yang dikirim ke kawasan pedalaman Sumatera. Dari pengungkapan itu, sebanyak 4 anak berhasil diselamatkan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya membawa keempat anak ke Jakarta. Keempat anak itu kemudian dilakukan pengecekan kesehatan.
"Kepada anak yang sudah diselamatkan pada saat proses penyelamatan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan PPA Polda Metro Jaya beserta dengan Polda setempat, kami sudah melakukan pengecekan kesehatan terhadap anak tersebut," kata Iman, dikutip Sabtu (7/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, Iman mengatakan secara fisik kondisi anak tersebut cukup baik. Secara psikologis, keempat anak itu juga akan dilakukan pemantauan oleh timnya.
"Alhamdulillah kondisi kesehatannya secara fisik dokter menyatakan cukup sehat. Kemudian untuk kesehatan psikologis juga kami terus lakukan pemantauan. Perkembangan saat ini terhadap anak yang dalam proses perawatan Dinas Sosial Provinsi DKI ini dalam kondisi yang sudah jauh lebih baik dari kondisi sebelumnya," ungkapnya.
Awal Mula Kasus Terungkap
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menjelaskan awal mula terbongkarnya perdagangan anak dari Jakarta ke wilayah Sumatra. Pengungkapan berawal penangkapan salah satu tersangka Oktober tahun lalu.
"Tersangka IJ adalah ibu kandung korban, menjemput korban di rumah Saksi CN atau tante korban, dan saksi RS atau nenek korban dengan mengaku bahwa akan menjemput anak korban RZ main," kata dia, Jumat (6/2).
Namun hingga hari Jumat, 21 November 2025, korban RZ tidak juga kembali. Kemudian saksi AH menghubungi saksi CN bahwa tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang.
"Saksi AH menanyakan kondisi anak RZ, diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN atau tante korban. Lalu saksi CN mencari tersangka IJ," ungkapnya.
Setelah bertemu IJ yang sedang bersama tersangka N, saksi CN menanyakan keberadaan korban. Namun pada saat itu tersangka mengatakan korban ada di Medan.
"Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari. Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut, anak korban RZ, ke tersangka WN," tuturnya.
(rdh/zap)
















































