Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan tersangka yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Meski demikian, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tetap menghargai keterangan Sony dan meminta tersangka serta saksi terbuka.
Febrie awalnya menjelaskan alasan penolakan JC yang diajukan Sony. Dia mengatakan Kejagung menilai Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC.
"Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua ini, membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di MBG. Tetapi saya rasa cukup bahwa kita nyatakan bahwa kita tolak JC-nya karena yang bersangkutan sebagai pelaku utama," ujar Febrie di kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie mengatakan Kejagung tetap menghargai keterangan dari Sony dan pihak lain yang diperiksa. Dia mengatakan semua informasi pasti didalami.
"Nah, dapat saya jelaskan bahwa yang disebut oleh Pak Sony dalam BAP, kita menghargai. Dan kita berharap bahwa masing-masing yang diperiksa dapat membuka semua, baik mengenai perbuatan yang sebenarnya terjadi, maupun kedua pihak-pihak yang terlibat," jelasnya.
"Kita berharap dan kita sangat menghargai tidak saja Pak Sony, tetapi orang yang diperiksa di perkara MBG. Apa yang terjadi, perbuatan ya, korupsi di semua proses manajemen MBG yang saat ini dilakukan maupun orang-orang yang terlibat. Dan pasti kita akan dalami," lanjutnya.
Dia mengatakan program MBG penting untuk dikawal. Dia mengatakan pengusutan tuntas kasus ini penting untuk perbaikan tata kelola MBG.
"Kita juga mendorong segera perbaikan tata kelola di dalamnya agar lebih transparan dan dapat semua masyarakat ya, dapat melihat bagaimana proses nanti ini dilakukan oleh penyidik ya, untuk penyelesaiannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Lihat juga Video: Kejagung Dorong Tersangka Korupsi MBG Setor Nama Lain yang Terlibat
(dvp/haf)

















































