Kejagung Didesak Kejar Riza Chalid Usai Kerry Divonis 15 Tahun Bui

1 day ago 4
Jakarta -

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi vonis 15 tahun terhadap anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Namun, Boyamin juga meminta Riza Chalid segera dipulangkan ke RI karena diduga sebagai aktor intelektual kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

"Saya menghormati putusan pengadilan atas Kerry dan kawan-kawan berkaitan dengan Tata Kelola Minyak Pertamina. Kerry dihukum 15 tahun dan yang lain-lain ada yang 8, ada 9. Prinsipnya kita hormati dan ini masih berproses, mereka masih bisa banding," kata Boyamin, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Ia menilai putusan tersebut sudah cukup tinggi karena mendekati tuntutan jaksa dan dinilai memenuhi rasa keadilan. Meski begitu, ia tetap meminta Kejaksaan Agung segera memulangkan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meminta menuntut kepada Kejaksan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid," katanya.

Boyamin mengatakan jika Riza Chalid tak dipulangkan hingga lebaran, maka ia meminta agar Riza Chalid segera disidangkan in absentia pada bulai Mei atau April. Boyamin khawatir bila Riza Chalid tak segera disidangkan, sidangnya akan berlarut-larut hingga habis masa kadaluarsa.

"Pokoknya April-Mei lah sudah sidang in absentia. Dan saya sudah minta ini beberapa kali sebelumnya untuk sidang in absentia untuk Riza Chalid karena kerugian negaranya besar. Karena nanti kalau tidak sidang in absentia, terus molor-molor-molor sampai umur 18 tahun, kadaluarsa, maka menjadi timpang," katanya.

"Karena yang dianggap Rizal chalid ini kan aktor intelektualnya, diduga loh ya, diduga aktor intelektual, maka ya harus disidangkan. Karena tidak bisa dipulangkan, ya sudah sidang in absentia," tambahnya.

Ia menambahkan, jika pada bulan Mei belum disidangkan in absentia, Boyamin mengaku akan mengajukan gugatan perapradilan untuk memaksa Kejaksan Agung menyidangkan Riza Chalid secara in absentia atau memulangkan Riza Chalid.

Vonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kerry divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," sambung hakim.

Hakim menghukum Kerry membayar denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," kata hakim.

Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Hal yang memberatkan hukuman Kerry yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa punya tanggungan keluarga.

(yld/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |