Kata Amien Rais Usai Video Tudingan ke Prabowo dan Teddy Disebut Fitnah

5 hours ago 6
Jakarta -

Belakangan ini publik dihebohkan dengan video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube-nya terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sampai angkat bicara menyebut video yang diunggah Amien Rais termasuk pembunuhan karakter dan fitnah.

"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat," ujar Meutya dalam postingan Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).

Meutya menyebut pernyataan Amien Rais mengandung ujaran kebencian. Dia menilai pernyataannya bisa berpotensi memecah belah bangsa.

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," katanya.

"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia mana pun," tambahnya.

Meutya menyebut Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar, katanya, telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2).

Dalam unggahan video yang dilihat detikcom, kini video tersebut sudah tidak bisa diakses di kanal YouTube Amien Rais Official. Video dengan judul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL" itu berdurasi sekitar 8 menit.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itupun buka suara usai disebut menyampaikan fitnah. Berikut ulasannya dirangkum detikcom.

Amien Rais Singgung Kebebasan Berpendapat Diatur UU

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais merespons Menkomdigi Meutya Hafid yang menyebut pernyataannya sebagai fitnah. Amien Rais mengatakan kebebasan berpendapat diatur dalam undang-undang.

"Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," ujar Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, dilansir detikjogja, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga setiap individu bebas menyampaikan pendapat. Meskipun, kata Amien Rais, bertentangan dengan penguasa dan kelompok rakyat.

"Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa," ujarnya.

Amien siap menghadapi proses hukum jika perkara ini berlanjut ke pengadilan. Dia meminta pembuktian dilakukan secara terbuka.

"Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi," tegasnya.

Saksikan Live DetikPagi :

(dwr/dwr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |