Kasus Radiet dan ABK Fandi, Komisi III DPR Akan Panggil Kejari Mataram-Batam

2 days ago 3

Jakarta -

Komisi III DPR menyoroti kasus pembunuhan di Pantai Nipah terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Ardiansyah serta kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Fandi Ramadhan. Komisi III DPR akan memanggil Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Negeri Batam terkait dua kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga Radiet dan keluarga Fandi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Habiburokhman membacakan hasil kesimpulan rapat tersebut.

Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta penanganan perkara Fandi Ramadhan menerapkan asas dan prinsip keadilan. Hal itu, katanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat Komisi III tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Habiburokhman.

Pihaknya juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa jaksa penuntut umum Muhammad Arfian. Habiburokhman mengingatkan agar jaksa berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Agung Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Saudara Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum," katanya.

Selain itu, Komisi III DPR akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus Radiet. Habiburokhman mengatakan pihaknya juga akan memanggil penyidik BNN dan Kejaksaan Negeri Batam dalam kasus Fandi.

"Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ujarnya.

"Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," sambung Habiburokhman.

Lebih lanjut Habiburokhman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan khususnya terhadap penanganan dua perkara tersebut agar sesuai aturan yang berlaku.

"Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2026/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Tonton juga video "Komisi III DPR Bicara Hukuman Mati ABK Bawa 2 Ton Sabu"

(amw/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |