Jakarta -
Kementerian Agama (Kemenag) RI membenarkan TR, ibu tiri bocah NS (13) yang diduga dianiaya hingga tewas di Sukabumi, adalah ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Sukabumi. Kemenag mengatakan saat ini menyerahkan proses hukum ke aparat dan akan memberikan tindakan tegas ke TR apabila terbukti melakukan tindak pidana.
"Berdasarkan laporan resmi yang kami terima bahwa pelaku benar merupakan merupakan ASN P3K. Tentu, bagi ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana telah melanggar disiplin yang berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut kasus TR mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Kemenag menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
"Karena ini merupakan tindak pro-justisia ditangani sesuai UU yang berlaku. Kami sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.
Thobib mengatakan Kemenag akan memutus hubungan kerja atau memberhentikan TR dengan tidak hormat. Pihaknya hingga kini mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sesuai UU ASN, bagi pegawai PPPK yang telah terbukti melakukan tindak pidana akan dilakukan pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Thobib.
"Namun, kita ikuti proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," sambungnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan bocah hingga tewas dengan inisial NS (13) mengungkap fakta baru. Ibu tiri korban berinisial TR, yang kini berstatus tersangka, ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.
TR diketahui menjabat Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, membenarkan status tersebut. Ia menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari kepolisian.
"Kalau dari status kepegawaiannya per hari ini, karena kita belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih digaji normal," kata Irmansyah, dilansir detikJabar, Kamis (26/2).
Simak juga Video 'Ibu Kandung Bocah NS Laporkan Mantan Suami ke Polisi':
(dwr/zap)

















































