Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). JPU menilai ketiga terdakwa melakukan suap terhadap sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu untuk memuluskan masuknya barang-barang impor Blueray Cargo.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa KPK menyebut pemberian uang dilakukan kepada para pejabat di Ditjen Bea Cukai di antaranya Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC. Pemberian itu diberikan pada periode bulan Juli 2025 sampai Januari 2026.
Jaksa KPK menjelaskan perkenalan di antara para terdakwa ini dimulai pada Mei 2025, ketika John Field bertemu dengan Rizal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan kemudian berlanjut pada Juni 2025 di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.
Di sana, John Field kembali berkenalan dengan Sisprian Subiaksono. Kemudian John Field dikenalkan dengan Orlando Hamonangan oleh Rizal dan Sisprian. Dalam perkenalkan tersebut, Rizal menyampaikan kepada John bahwa Ditjen Bea Cukai akan mengadakan pertemuan dengan sejumlah perusahaan kargo.
Pertemuan itu kemudian terjadi sebulan setelahnya. Pertemuan dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Sebulan kemudian, tepatnya Agustus 2025, John mengajak dua terdakwa lainnya, Denny dan Andri, bertemu dengan Orlando. Dalam pertemuan itu, John menyampaikan kepada Orlando mengenai banyaknya barang pengiriman PT Blueray Cargo yang masuk jalur merah dan terkena dwelling time.
Dari sana, Orlando langsung melakukan komunikasi ke tingkat atas, yakni kepada Sisprian hingga Rizal. Koordinasi itu kemudian berbuah manis hingga akhir barang impor PT Blueray Cargo yang berada di jalur merah bisa dengan cepat keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian, dan Orlando.
Selama proses komunikasi dan koordinasi yang dilakukan para terdakwa dengan pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut, ada uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah yang diberikan. Pemberian ini dimulai pada Juli 2025 dengan uang senilai Rp 8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Orlando.
Kemudian pada Agustus, John kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar berupa mata uang dolar Singapura. Lalu pada September, John memberikan uang sebesar Rp 8,5 miliar masih dalam bentuk dolar Singapura.
Pemberian ini terus berlanjut hingga Januari 2026 dengan totalnya untuk uang pecahan dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
"Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang jaksa.
"Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuhnya.
Saksikan Live DetikSore:
(kuf/idn)

















































