Komisi XIII DPR Minta Santriwati Korban Pemerkosaan di Pati Dapat Kompensasi

2 hours ago 3
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengecam kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS (52) terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah. Sugiat meminta mitra kerja Komisi XIII DPR, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memfasilitasi restitusi hingga kompensasi korban.

"Berdasarkan mandat UU PSDK (Perlindungan Saksi dan Korban), LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang," kata Sugiat kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Legislator Partai Gerindra ini mengutuk keras kejahatan seksual yang dilakukan oleh pimpinan ponpes di Pati tersebut. Ia meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI turut serta menjangkau para korban.

"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban," katanya.

Sugiat mendesak LPSK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengetahui seberapa besar dampak yang dialami korban. Ia mengingatkan bahwa korban saat ini berada pada kondisi rentan.

"Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum, harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," ujarnya.

Diketahui, LPSK mengerahkan tim untuk memberikan perlindungan terhadap korban beserta keluarga terkait kasus pemerkosaan santriwati oleh pendiri pondok pesantren di Pati. LPSK menyatakan siap melindungi korban.

"LPSK jemput bola terkait kasus ini. Baru mau ketemu para korban dan kemudian koordinasi dengan aparat penegak hukum yang tangani baru hari ini. Namun demikian, LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada para korban," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dihubungi, Rabu (6/5).

Ia menyebutkan bentuk perlindungan yang akan diberi LPSK menyesuaikan kondisi korban. LPSK siap memberikan pemulihan traumatis hingga pendampingan hukum bagi korban terdampak.

"Misalnya kalau memang mereka ada yang mengalami kondisi yang trauma, traumatis gitu, nah kita bisa bantu untuk memberikan bantuan pemulihan psikologis. Nah, demikian juga halnya untuk pendampingan hukum, ya. Nah, ini kami juga siap untuk memberikan pendampingan hukum," kata Susi.

(dwr/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |