Jeratan Pasal Berlapis untuk Bos Judi Kasino Batam

3 hours ago 2
Jakarta -

Polri menggerebek aktivitas judi kasino di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Lokasi kasino tepatnya berada di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin.

Dalam penggerebekan ini, sebanyak 197 orang diamankan oleh kepolisian. Penggerebekan ini diawali penyelidikan selama sekitar dua sampai tiga bulan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian
kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis kasino," kata Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Nunung Syaifuddin di Polresta Barelangpada Minggu (16/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggerebekan dilakukan tepatnya pada pukul 21.30 WIB, Sabtu (15/8). Di antara ratusan orang yang diamankan petugas, ada yang berperan sebagai pemilik atau owner, yakni pria berinisial A.

Kemudian peran lainnya yang diamankan adalah dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 orang penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing. Sisanya sebanyak 96 orang sebagai pemain.

"Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing (WNA).
Rinciannya yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia," jelas Nunung.

Jeratan Pasal TPPU ke Bos Kasino

Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Foto: Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Andhika Prasetia/detikcom)

Irjen Nunung menyebut pihaknya menjerat para tersangka dengan bos kasino tersebut dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c. Kemudian Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk penyelenggara perjudian ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Nunung.

Pada Sabtu (29/8), Bareskrim mengumumkan telah menjerat pemilik kasino, Suwanda alias Akau, dengan pasal perjudian dan TPPU. ""Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang," kata Irjen Nunung dalam keterangannya.

Nunung menambahkan, Polda Kepri turut serta dalam proses penyidikan kasus ini. Serta polres setempat membantu pelaksanaan penggerebekan.

"Karena dari 197 itu tentu tidak mampu dengan cepat dilakukan pemeriksaan oleh kami saja, tentu harus ada dari wilayah," lanjut Irjen Nunung.

Dari lokasi, Bareskrim menyita uang tunai Rp 7 miliar di dalam tiga brankas, dan uang tunai sebesar Rp 500 juta dari aktivitas penukaran chip.

"Tim juga mengamankan uang tunai lainnya senilai Rp297.213.000. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai sekitar Rp 7,79 miliar," sebut Irjen Nunung.

Barang bukti lainnya yang disita meliputi 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.

Bos Kasino Dibawa ke Mabes Polri

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin saat menyampaikan keterangan terkait penggerebekan lokasi perjudian di Batam, Minggu (16/8/2026). Foto: Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin saat menyampaikan keterangan terkait penggerebekan lokasi perjudian di Batam, Minggu (16/8/2026). (Alamudin Hamapu/detikSumut)

Pada Selasa (18/8), penyidik Bareskrim membawa 9 tersangka kasus ini dari Batam ke Mabes Polri. Pantauan detikcom di lokasi, para tersangka tiba pada pukul 15.33 WIB, dengan kondisi tangan terborgol.

Mereka langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Betul, sembilan tersangka bersama barang bukti kasus kasino di Batam dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam. Terdiri dari tujuh tersangka
laki-laki dan dua perempuan," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi kepada wartawan.

Penyidik pun tampak membawa sejumlah koper, sebuah bungkusan berukuran sedang.

(aud/aud)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |