Jakarta -
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati/wali kota se-Bali pada 11-12 September 2025. Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dana desa serta pemberdayaan masyarakat desa.
Acara turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, dan para Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri di Bali.
Dalam sambutannya, Reda menegaskan bahwa kegiatan ini selaras dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran kejaksaan, khususnya bidang intelijen, adalah mendukung kebijakan pemerintah melalui pendampingan, pengawasan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib aturan dan sasaran," kata Reda, Kamis (11/9/2025).
Sebagai wujud keseriusan, Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang memungkinkan kepala desa melaporkan permasalahan terkait pengelolaan dana desa secara langsung; mekanisme cepat tanggap dari kejaksaan tanpa biaya tambahan seperti Bimtek; pendampingan hukum dan pengawasan proyek desa secara gratis oleh jaksa.
Reda menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa dilakukan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Berdasarkan data, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa meningkat tajam. Berikut data dalam 3 tahun terakhir:
- Tahun 2023: 187 perkara;
- Tahun 2024: 275 perkara;
- Semester I 2025: 459 perkara.
Dia menyebut di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali, hanya dua kejaksaan negeri yang menangani perkara serupa. Hal ini menunjukkan sebagian besar desa di Bali mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan.
Selain pengawasan dana desa, Reda mengatakan kejaksaan juga aktif mendukung program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan rampasan korupsi untuk pertanian seperti di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan panen raya 1.650 ton padi pada Agustus 2025.
Kejaksaan juga mendukung koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai koperasi binaan Adhyaksa di beberapa provinsi. Tak hanya itu, Kejaksaan juga mendukung pemberdayaan masyarakat desa di Bali melalui pengolahan sampah menjadi pupuk dan penguatan Bale Karta Adhyaksa sebagai wadah penyelesaian masalah desa berbasis restorative justice.
Reda juga memberikan piagam penghargaan kepada bupati/wali kota yang di wilayahnya tidak terdapat kasus pidana penyalahgunaan keuangan desa. Dia yakin dengan sinergi Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan RI, diharapkan pada 2026 terjadi penurunan signifikan jumlah kepala desa yang terjerat tindak pidana korupsi.
(fas/dhn)