Jaksa Tetap Tuntut Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

5 hours ago 3

Jakarta -

Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Jaksa tetap menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," ujar jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Jaksa meyakini Hasto bersama eks kader PDIP Saeful Bahri, pengacara Donny Tri Istiqomah serta Harun Masiku melakukan kerja sama dalam kasus suap PAW Anggota DPR. Jaksa meyakini Hasto, Harun, Saeful dan Donny memberikan suap pengurusan PAW untuk Harun ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara bersama-sama telah memberi uang secara bertahap dengan total sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina sebagaimana telah diuraikan dalam analisa yuridis surat tuntutan," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan pleidoi Hasto hanya mengambil keterangan saksi dan putusan pengadilan kasus suap Harun yang sudah inkrah dan menguntungkan untuknya. Jaksa juga meyakini Hasto terbukti melakukan perintangan kasus suap Harun Masiku.

"Penuntut umum tetap berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan penyidikan Hasto didasarkan pada bukti baru yang ditemukan penyidik KPK. Jaksa mengatakan bukti baru itu mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam pengurusan PAW Harun.

"Penyidikan perkara terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh penyidik di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri di mana bukti baru tersebut mengungkap peran terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina," kata jaksa.

Tuntutan Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |