Jaksa Balas Tom Lembong soal Politisasi: Penetapan Tersangka Transparan

5 hours ago 5

Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) membalas dalil pembelaan atau pleidoi eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang menyebut penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula merupakan kriminalisasi dan politisasi. Jaksa menegaskan penetapan tersangka Tom dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Jaksa menegaskan pihaknya bekerja secara profesional.

"Terhadap dalil penasihat hukum maupun terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk dalam hal-hal kriminalisasi dan politisasi karena terdakwa pernah menjadi tim sukses dalam kubu yang berseberangan dengan penguasa," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jawaban penuntut umum, penyidik maupun penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah diberi wewenang oleh perundang-undangan untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan tentunya telah bekerja secara profesional," tambahnya.

Jaksa mengatakan penetapan tersangka Tom telah dilakukan melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan. Jaksa menegaskan penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP yang dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan.

"Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan barang bukti hingga ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHP barulah seseorang dapat dijadikan sebagai tersangka. Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan," ujarnya.

Jaksa mengatakan Tom Lembong juga telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji legalitas dan keabsahan tindakan penyidik terkait penangkapan, penahanan, penyitaan, serta penetapan tersangka. Jaksa menuturkan majelis hakim pada sidang praperadilan itu menyatakan tindakan penyidik sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Dalam putusannya majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan penetapan tersangka," kata jaksa.

"Sehingga dalam kesimpulan akhirnya majelis hakim menilai langkah penegak hukum yang diambil penyidik Kejaksaan Agung RI telah sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam hukum acara pidana," tambahnya.

Jaksa mengatakan dalil pembelaan Tom yang menyebut penetapan tersangkanya merupakan proses politisasi dan kriminalisasi adalah tidak berdasar. Jaksa menyebut pembelaan itu merupakan dalil sepihak dari Tom yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.

"Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sebagai sangat tidak benar dan tidak berdasar, dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan," ujarnya.

Tuntutan Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayt (1) ke-1 KUHP.

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |