Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, dituntut 12 tahun penjara. Istri Djuyamto, Raden Ajeng Temanggung Dyah Ayu Kusuma Wijaya, menangis seusai sidang tuntutan tersebut.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (29/10/2025), Djuyamto tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai sidang tuntutan. Djuyamto kemudian menghampiri istrinya yang duduk di kursi pengunjung.
Dyah tampak menangis. Keduanya kemudian berjalan keluar meninggalkan ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dyah tampak terus menangis sambil berjalan ke luar ruang sidang. Djuyamto tampak menenangkan Dyah.
Dalam kasus ini, Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan. Jaksa menyakini Djuyamto bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:
1. M Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun kurungan
2. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan
3. Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan
4. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan
5. Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Reaksi Eks Ketua PN Jaksel saat Terima Uang Suap Kasus Migor':
(mib/haf)


















































