Istana Sebut Perpres Ojol Masih Digodok, Bakal Atur Tarif hingga Kesejahteraan

8 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah masih mempersiapkan aturan tentang kesejahteraan para pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan persaingan usaha yang sehat antara perusahaan aplikasi ojol. Aturan itu akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Sedang dikomunikasikan semua. Ya makanya kan dari draf itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu. Prasetyo menegaskan regulasi itu bakal mencakup berbagai aspek, dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.

"Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol," ujarnya.

Dia menambahkan bentuk regulasi yang sedang dirancang kemungkinan dalam bentuk perpres. Dengan begitu, proses penyusunannya dapat berlangsung cepat.

"Mungkin Perpres, biar lebih cepat," kata Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo berharap aturan itu dapat segera rampung. Ia menargetkan aturan itu dapat diselesaikan pada tahun ini.

"Secepatnya. (Tahun ini) sangat mungkin. Sudah ada tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua," ujarnya.

Diketahui, para driver ojol sempat menggelar demonstrasi beberapa waktu lalu. Massa ojol yang kala itu sempat menemui anggota DPR RI mengungkap isi pertemuannya soal rencana Presiden Prabowo Subianto bakal membuat perpres tentang perlindungan ataupun kepastian hukum bagi ojek online.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan mereka bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Syamsurijal dan Ketua Komisi V DPR Lasarus. Mereka mengungkapkan semua tuntutannya di hadapan legislator.

"Yang pertama adalah rancangan undang-undang transportasi online. Nah, itu diakomodir oleh DPR RI, dalam hal ini Komisi V. Dan semua ini untuk mengisi kekosongan atau namanya rancangan undang-undang ini kan butuh waktu lama. Presiden telah mengambil alih dengan membuat draf perpres atau peraturan presiden," kata Igun kepada wartawan di depan DPR RI, Rabu (17/9).

Tonton juga video "Kapolri Puji Peran Ojol, Dorong Regulasi Perlindungan Driver" di sini:

(fca/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |