Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru kepada kepala daerah dalam mencegah peristiwa kebakaran. SE ini diterbitkan menyusul terjadinya kebakaran yang menewaskan 22 orang di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat.
SE tersebut bernomor 300.1.7//9757/SJ tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia. SE itu ditunjukkan untuk gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan SE tersebut terdiri atas tujuh poin langkah arahan kepada Gubernur dan delapan poin langkah arahan kepada bupati/wali kota. Petunjuk arahan yang tertuang di SE bertujuan mengoptimalkan kerja personel pemadam kebakaran (damkar) hingga memitigasi risiko kebakaran di daerah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai arahan Bapak Mendagri, surat edaran ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah, dalam rangka terus memperkuat kesiapsiagaan Satdamkarmat, memitigasi risiko bahaya kebakaran, dan juga menegaskan prioritas afirmasi anggarannya untuk mengoptimalisasikan tugas dan fungsi dan mutu sesuai standar pelayanan," ujar Safirzal dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Safrizal mengatakan peran masyarakat dalam penanganan kebakaran juga termasuk penting. Dia mengajak satuan pemadam kebakaran di tiap daerah untuk memperkuat relawan kebakaran yang berasal dari elemen warga.
"Selain aparatur Pemda, peran serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan, mitigasi dan penanganan kebakaran. Misal memberi jalan untuk lewatnya mobil pemadam kebakaran adalah contoh paling sederhana, wadah Relawan Pemadam Kebakaran atau Redkar menjadi sangat relevan dewasa ini," kata Safrizal.
Kebakaran di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, terjadi pada Selasa (9/12). Total ada 22 orang meninggal dalam insiden maut tersebut.
Berikut ini isi SE Mendagri kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia terkait mitigasi risiko kebakaran:
Arahan langkah untuk Gubernur:
1. Mendorong penguatan kelembagaan penyelenggaraan urusan sub urusan kebakaran di tingkat Provinsi dengan membentuk Dinas Damkarmat secara mandiri minimal tipe C dan tidak digabung dinas lain
2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan sera memprioritaskan anggaran untuk layanan Damkarmat di kabupaten/kota
3. Menyusun/memuktahirkan Perda dan Perkada mengenai Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP)
4. Melaksanakan pembinaan, asistensi dan pengawasan SDM Damkarmat di kabupaten/kota
5. Melakukan percepatan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar)
6. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam tugas pengawasan penyelenggaraan tusi Damkarkarmat
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
Sedangkan poin-poin langkah untuk bupati/wali kota selaras dengan poin-poin untuk gubernur, sekaligus ditambah penekanan untuk memprioritaskan anggaran sebagai upaya mendukung tata operasional dan sarana prasarana Damkarmat, antara lain:
1. Penyediaan Pos Sektor Pemadam Kebakaran sesuai standar yaitu 1 Pos per kecamatan dalam Wilayah Manajen Kebakaran (WMK)
2. Pengadaan Kendaraan Operasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, minimal dua unit mobil per pos sektor
3. Pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar bagi seluruh petugas damkarmat
4. Meningkatkan kapasitas SDM Damkarmat melalui penyelenggaraan diklat teknis secara berjenjang
5. Meningkatkan pencegahan kebakaran dan penyadaran terhadap bahaya kebakaran kepada masyarakat melalui inspeksi proteksi pada bangunan gedung secara berkala dan edukasi secara luas.
(ygs/dhn)


















































