Jakarta -
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, setuju dengan rencana Kepala BGN Sudaryono yang tidak lagi membagikan insentif sama rata Rp 6 juta per hari untuk tiap SPPG. Dia meminta insentif disesuaikan beban tiap SPPG.
"Pada prinsipnya saya setuju insentif SPPG tidak lagi diberikan secara flat Rp 6 juta per hari. Apalagi sekarang kapasitas masing-masing dapur juga akan dibatasi dan disesuaikan dengan kemampuan riilnya," kata Charles saat dihubungi, Jumat (4/9/2026).
Charles menilai tidak adil jika insentif disamaratakan. Pasalnya, kata dia, beban melayani porsinya berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang tidak adil kalau dapur dengan kapasitas 1.500 atau 2.000 porsi mendapatkan insentif yang sama dengan dapur yang mampu dan diizinkan melayani 3.000 porsi," ucap dia.
Charles pun meminta BGN harus memastikan dasar perhitungan insentifnya. "BGN harus bisa menjelaskan secara transparan komponen biaya apa saja yang sebenarnya ditanggung melalui insentif tersebut dan berapa biaya wajarnya untuk setiap kategori kapasitas dapur," imbuh dia.
Prinsipnya, lanjut dia, besaran insentif harus sesuai beban tiap SPPG berdasarkan kapasitas. Selain itu, dia juga meminta insentif jangan lagi dihitung berdasarkan perkalian tiap porsi.
"Prinsipnya, besaran insentif harus proporsional dengan kapasitas dan beban pelayanan masing-masing SPPG, serta didasarkan pada perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas dia.
"Jadi saya lebih melihat skema yang ideal adalah insentif berdasarkan kategori kapasitas dan struktur biaya riil, bukan sekadar satu angka dikalikan jumlah porsi," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan BGN untuk tak memberikan insentif kepada SPPG yang tak patuh terhadap standar higenis, sanitasi dan keamanan pangan.
"Dengan begitu, insentif bukan hanya menjadi kompensasi, tetapi juga instrumen untuk memastikan setiap SPPG disiplin menjalankan standar keamanan pangan," lanjut dia.
Pernyataan Sudaryono
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan pihaknya bakal menerbitkan Peraturan Badan (Perbadan) terkait perubahan insentif harian bagi Satuan Pelayanan Gizi Nasional (SPPG). Ia menegaskan insentif bagi SPPG tak disamaratakan sebesar Rp 6 juta.
"Ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar, maka nanti insentifnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan yang baru saja saya terbitkan itu," kata Sudaryono usia Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Sudaryono mengatakan di era kepemimpinan BGN sebelum dirinya, insentif untuk setiap SPPG sama rata sebesar Rp 6 juta. Ia menyebut insentif akan diberikan berdasarkan porsi MBG yang diproduksi oleh SPPG itu.
"Evaluasinya gini. Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp 6 juta kan nggak adil dong," kata Sudaryono.
"Iya dong. Artinya kalau kamu, kalau 2.000, itu 3.000 porsi baru Rp 6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar Rp 6 juta, berarti kan kandungannya nggak Rp15.000 satu porsinya," tambahnya.
(maa/knv)


















































