Ibu Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Pamekasan, Diduga Depresi Usai Cerai

6 days ago 3

Jakarta -

Tangis duka menyelimuti keluarga seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Pamekasan. Bocah berinisial TD ini meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya, DA (31).

Dilansir detikJatim, TD ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Senin (17/8/2026). Terduga pelaku kini telah diamankan petugas gabungan Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, tadi siang sekitaran pukul 10.30 WIB kejadiannya, petugas masih mendalami kasus tersebut," terang Yoni, Senin (17/8/2026).

Ipda Yoni Evan Pratama membeberkan kondisi latar belakang keluarga tersangka yang hidup bersama sang ibu.

"Dari keterangan keluarga, terduga pelaku ini bercerai dengan suaminya, jadi 2020 hingga sekarang itu terduga pelaku hidup bersama 3 anak kandungnya bersama ibunya terduga pelaku," kata Yoni.

Keluarga menyebutkan bahwa gejala gangguan jiwa DA sempat kembali muncul dua hari sebelum tragedi itu terjadi. Menurut saksi, DA sering marah-marah dan bicaranya tidak jelas, bahkan beberapa tahun lalu sempat mengamuk hingga harus dirantai. "Dua hari sebelum kejadian terduga pelaku ini sempat menunjukan gejala," ujar Yoni.

Hal ini senada dengan pengakuan kerabat korban, Farida, yang menuturkan riwayat kejiwaan tersangka pasca-perceraian. "Dua tahun lalu pernah kambuh, sampai ngamuk-ngamuk, bahkan pernah dirantai. Ya, itu semenjak keretakan dengan keluarganya," kata Farida.

Pihak Kepolisian Resor Pamekasan bergerak cepat dalam menangani perkara hukum dan pemeriksaan medis tersangka. Kendati penyidik memproses perkara ini, kepolisian memastikan langkah penanganan akan mempertimbangkan hasil observasi kejiwaan resmi.

Namun, polisi memutuskan tidak menahan DA di sel tahanan, melainkan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Lawang untuk menjalani observasi kejiwaan selama 5 hingga 10 hari atas koordinasi bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan.

"Pelaku tidak kami tahan, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto pada Selasa (18/8) sore.


Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Ayah yang Tega Bikin Anaknya Berlumuran Darah Dikenal Temperamental

(rdp/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |