Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menulis tangan sendiri nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto mengaku sampai pegal menulis pleidoi yang berjumlah 108 lembar tersebut.
"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran. Dan kebenaran di dalamnya juga terungkap seluruh rekayasa hukum yang terjadi dan juga persepktif keadilan dalam makna ideologis dan historis, yang telah saya renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih tersebut," kata Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Hasto menuangkan pleidoi pribadinya itu dalam bentuk buku dengan sampul berwarna merah. Dia menuturkan kebenaran akan terungkap dalam pleidoi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga ini menggambarkan suatu semangat yang sudah mengendap dalam memoria passionist, rahasia penderitaan yamg muncul dalam perjuangan para pahlawan bangsa di dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan. Jadi nanti silakan untuk dapat dibantu disebarluaskan, karena ini adalah kebenaran. Merdeka!" ujarnya.
Tuntutan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini