Hasil Lab Ungkap Varian Rasa Whip Pink Diduga Kamuflase, Isinya Murni Gas N2O

5 hours ago 1

Jakarta -

Bareskirm Polri telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap whip pink yang diproduksi oleh pabrik di Jakarta Utara (Jakut). Berdasarkan hasil laboratorium, kandungan whip pink itu murni gas nitrous oxide (N20).

"Beberapa tabung yang kita sita ini sudah kita bawa ke Labfor Polri maupun Labfor Badan POM, dari hasil pemeriksaan Labfor Badan POM maupun Labfor Polri," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Zulkarnain mengatakan varian rasa whip pink itu diduga dikamuflase. Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan isi tabung whip pink.

"Isi yang kita bawa untuk lakukan uji laboratorium semuanya murni berisi dari pada gas N20, ndak ada rasanya. Kita temukan tidak ada rasanya yang kita bawa ke Labfor," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnain mengatakan penyalahgunaan gas whip pink bisa masuk kategori pidana terkait kesehatan. Dia mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan gas whip pink tersebut.

"Walaupun demikian akibat dari pengunaan gas N2O ini cukup merusak, karena penggunaannya tidak disertai dengan oksigen. Sehingga kalau dihirup maka oksigen yang ada di dalam tubuh itu diambil," katanya.

"Ada salah satu pengguna yang kita periksa dari rekaman medisnya dia kehilangan kandungan kalium yang cukup masih, akibat salah satunya itu," imbuhnya.

Diketahui polisi membongkar kasus produksi Whip-Pink di Jakarta. Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N20) Whip-Pink di Jakarta pada 13 April 2026 lalu. Saat itu, Bareskrim mengamankan ratusan tabung Whip-Pink siap edar.

Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat itu melakukan penggerebekan di dua tempat, yakni di ruko Gang Mantri, Kemayoran, dan di gudang Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya melakukan penindakan setelah maraknya penyalahgunaan N20 merek Whip-Pink. Dia menyebut Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk.

Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang pria berinisial SU (56) yang merupakan penjaga stok sekaligus pengirim barang. Berdasarkan hasil interogasi Su, tim bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan empat orang laki-laki, yakni ST, Sul, Sup, dan AS yang merupakan karyawan yang memproduksi Whip-Pink.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke tabung kecil merek Whip-Pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram. Polisi juga mengamankan wanita berinisial E di sebuah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur, yang merupakan admin sekaligus akunting penjualan produk Whip-Pink.

Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe yang merupakan bos pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan medis atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/7).

(lir/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |