Viral komunitas lari yang beranggotakan warga negara asing (WNA) diduga melakukan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Kegiatan yang diduga diprakarsai kelompok ekspatriat tersebut diduga mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum.
Dilansir detikBali, sejumlah bukti tangkapan layar obrolan yang diunggah di media sosial mengungkapkan keluhan warga lokal yang kerap mengalami penolakan saat mendaftar. Para calon peserta WNI merasa dipersulit dan diabaikan, sementara pendaftar dari kalangan orang asing bisa langsung mendapatkan persetujuan untuk bergabung secara cepat.
Isu ini makin panas setelah diketahui bahwa seleksi keikutsertaan diduga kuat didasarkan pada latar belakang kewarganegaraan. Selain tuduhan diskriminasi, aktivitas kelompok lari ini disorot karena sering memadati ruas jalan raya hingga memicu kemacetan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada klub lari di Bali yang melarang orang Indonesia untuk bergabung. Kita bikin video ini karena sudah waktunya untuk bersuara demi sesuatu yang benar," kata seorang penggiat lari asal Inggris, Josh Fothergill, melalui unggahan media sosialnya.
Kecaman senada disampaikan oleh rekan pelarinya yang menilai tindakan penolakan terhadap warga lokal sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Ia mendesak agar komunitas lari asing tersebut segera mengubah perilaku mereka atau menghentikan kegiatannya.
"Bagaimana bisa kamu datang ke negara orang lain, lalu merasa punya hak melakukan hal seperti itu? Entourage Bali, perbaiki kelakuan kamu atau pergi dari sini!," tegas penggiat lari WNA lainnya, Jack Ahearn, dalam rekaman video yang sama.
Apa saja yang sudah diketahui soal kasus ini?
1. Disorot Anggota DPD
Isu tersebut ini turut menyita perhatian anggota DPD RI asal Bali yang meminta aparat penegak hukum dan imigrasi segera bertindak. Pemerintah daerah diminta menelusuri legalitas kegiatan serta menindak tegas oknum WNA yang berulah.
"Kami meminta kepada pihak Imigrasi Bali dan juga Kepolisian Provinsi Bali agar dapat menindaklanjuti laporan kami terkait dengan dugaan diskriminasi oleh WNA dan kegiatan yang diduga tidak berizin. Kepada para WNA yang tidak menerima keanggotaan warga negara Indonesia, kalian melakukannya di Bali, ini adalah tanah air kami," ujar Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, Jumat (24/7/2026).
Buntut dari hebohnya isu tersebut, salah satu tempat yang disinggahi peserta lari turut memberikan klarifikasi terbuka. Pihak manajemen menegaskan posisi usahanya murni sebagai penyedia tempat dan layanan konsumsi tanpa terlibat dalam urusan internal komunitas.
"Peran kami dalam acara tersebut murni sebatas penyedia tempat serta layanan makanan dan minuman bagi para peserta. Kami tidak memiliki wewenang maupun keterlibatan dalam jalur komunikasi dengan peserta, termasuk proses pendaftaran dan keikutsertaan," tulis pengelola Atelier Sandwich melalui akun Instagram resminya, @ateliersandwich.bali, dikutip detikBali, Jumat siang.
2. Imigrasi Tangkal Masuk 2 Bule Penyelenggara
Direktorat Jenderal Imigrasi menindak dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run tersebut. Kegiatan tersebut diduga bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan terhadap kedua WNA tersebut karena telah meninggalkan Indonesia.
"Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," kata Hendarsam di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, kedua WNA yang dikenai penangkalan saat ini telah berada di luar wilayah Indonesia.
"Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Selain menjatuhkan sanksi, Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali memeriksa penyelenggara kegiatan tersebut dan menindak WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," katanya.
Menurut Hendarsam, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk bekerja; dan HQV (37), pemegang Itas Investor.
"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujar Hendarsam.
Ia menegaskan tindakan tersebut diambil karena kegiatan yang dilakukan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
3. Pihak Penjamin Dipanggil
Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA, yakni PT SIG. Penjamin itu dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama berada di Indonesia serta kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.
Hendarsam mengatakan apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. 2 WNA Ada di Luar Negeri
Kedua WNA tersebut telah berada di luar negeri. Mereka pun telah dicekal.
"Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
(rdp/lir)

















































