Suami dari guru ASN di Tanjungbalai, berinisial D (37), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak berusia 12 tahun. Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI Ujang Bey meminta guru ASN itu diberi sanksi jika terbukti ikut terlibat.
"Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral, memang sangat mengguncang nurani kita bersama, terutama itu menimpa kepada seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang bersama terutama gurunya," kata Ujang kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Ujang mengatakan saat ini kasus tersebut tengah diusut pihak kepolisian. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkan semuanya ke aparat penegakan hukum (polisi) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak," ujarnya.
Ujang mengatakan jika dalam proses hukum guru ASN tersebut terbukti terlibat, maka harus ada sanksi yang diberikan. Dia menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jika memang terlibat, saya sebagai anggota komisi II yang bermitra dengan BKN, selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama," tuturnya.
"Mari kita jaga bersama-sama, guru adalah profesi mulia karena itu adalah benteng moral generasi bangsa ke depan, saya pun tanpa bimbingan seorang guru tidak mungkin sampai pada tahap seperti ini," imbuh dia.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan juga turut menanggapi kasus tersebut. Dia meminta kasus itu diusut secara terbuka.
"Menurut pendapat saya, penyelidik/penyidik harus diberi waktu dan kesempatan untuk melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
"Karena telah mendapatkan perhatian masyarakat secara luas, saya minta kepada Kepolisian atau penyidik di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat," sambungnya.
Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian. Dia meminta masyarakat tak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Terkait dengan apakah perlu diusut (guru ASN), itu kita serahkan ke penyidik saja apakah kesaksiannya relevan dan dibutuhkan," ujarnya.
Dia mengatakan jika penyidik menemukan alat bukti keterlibatan guru ASN tersebut, maka yang bersangkutan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dia mengatakan untuk sanksi etik maupun administrasi ASN, pemeriksaan internal tetap harus dilakukan terlebih dahulu.
"Kalau penyidik menemukan alat bukti, tentu ASN yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan mekanisme dan sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang Mbak. Jadi yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
"Untuk sanksi etik dan/atau sanksi administrasi, dapat diterapkan dahulu sebelum proses pidananya berkekuatan hukum tetap. Namun, pejabat atasan atau pengawas internal ASN yang bersangkutan juga harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu supaya kita tidak menghukum orang tidak bersalah," imbuh dia.
Sebelumnya, rumah seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), digeruduk warga. Rumah mereka digeruduk usai diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak.
Kasus tersebut sebelumnya telah lebih dahulu dilaporkan ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026. Korban dalam hal ini merupakan seorang siswa SD yatim piatu berinisial ARM (12).
Pelapor dalam perkara tersebut adalah ibu sambung korban bernama Yuni Audra, sementara terlapor berinisial A (37) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Saat ini, polisi telah menetapkan D (37) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. D merupakan suami dari guru ASN di Tanjungbalai yang rumahnya digeruduk oleh warga.
"Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi, dilansir detikSumut, Jumat (24/7).
(amw/idn)


















































