Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, M Ilham Pradipta (37). Hakim meminta ketiganya menggunakan seragam yang sama.
Dilansir Antara, Senin (6/4/2026), hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan ketidaksamaan tersebut saat pemeriksaan identitas terdakwa.
"Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya," kata Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga terdakwa dalam sidang ini ialah Serka Mochamad Nasir (MN) selaku terdakwa 1, Kopda Feri Herianto (FH) selaku terdakwa 2, dan Serka Frengky Yaru (FY) selaku terdakwa 3 hadir mengenakan seragam dinas TNI. Namun terdapat perbedaan pada cara penggunaan lengan baju di antara mereka.
Terdakwa 1 dan 2 tampak menggulung lengan seragamnya, sementara terdakwa 3 mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan lengan panjang tanpa digulung serta menggunakan topi. Perbedaan ini kemudian dipertanyakan majelis hakim.
Terdakwa 3, Frengky, menjelaskan bahwa penggunaan seragam dengan lengan tidak digulung merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dia menyebutkan atribut yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan dinas.
Penasihat hukum terdakwa juga menyebut aturan terbaru di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengatur penggunaan seragam PDL tanpa menggulung lengan.
"Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung," kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Hakim menilai keseragaman penting dalam persidangan karena ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama. Fredy mengingatkan agar ke depan penggunaan atribut dapat disesuaikan.
"Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya," katanya.
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, mengatakan tidak semua terdakwa berada dalam penahanan yang sama. Andri mengatakan terdakwa 3, Frengky, tidak ditahan sehingga terdapat perbedaan dalam penggunaan seragam dibanding dua terdakwa lain.
Terdakwa 1 dan 2 kemudian menurunkan lengan pakaiannya sehingga ketiga terdakwa kembali kompak dalam menggunakan seragam. Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank Ilham yang melibatkan seorang prajurit TNI, pada Senin pagi ini.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. Hakim ketua dalam persidangan hari ini adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, hakim anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, hakim anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Lalu Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, dan Panitera Pengganti yakni Lettu Laut (H/W) Amalia Galih Wangi.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: Sadisnya Eksekutor Buang Kacab Bank, Leher Dililit Handuk Sambil Diseret
(haf/dhn)

















































