Hakim Ketua Dewan Pembina Daycare Little Aresha Klaim Pinjamkan Identitas

1 hour ago 2
Jakarta -

Rafid Ihsan Lubis, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu, memberikan klarifikasi terkait dirinya menjadi Ketua Dewan Pembina Yayasan Penitipan Anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta yang kini tengah tersangkut dugaan penganiayaan terhadap puluhan anak. Rafid mengklarifikasi dirinya masuk ke struktur yayasan itu pada 2021 untuk sekadar memberikan bantuan hukum.

Klarifikasi Rafid disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PN Tais, Harry Puteratama dan staf Humas PN Tais, Farrel Alanda Fitrah, seperti dilihat detikcom di situs resmi marinews.mahkamahagung.go.id. Rohmat memberikan penjelasan berdasarkan klarifikasi hakim yang bersangkutan.

Dalam klarifikasinya, Rafid menyampaikan namanya masuk susunan organisasi penitipan anak tersebut berawal pada 2021. Pada suatu kesempatan, dua orang pendiri yayasan meminta pertolongannya untuk keperluan pembentukan badan hukum yayasan penitipan anak tersebut.

"Di suatu kesempatan, Saudara Nga Liem dan Ibu Diah menyampaikan bahwa memiliki suatu usaha penitipan anak yang sudah berjalan namun belum berbentuk badan hukum," ujar Rohmat saat membacakan klarifikasi Rafid, Selasa (28/4/2026).

Rohmat menyebut Rafid Ihsan Lubis sempat memberikan bantuan pemberian dokumen identitas pribadinya. Namun yang bersangkutan mengakui telah meminta agar namanya dihapus dalam struktur ketika yayasan sudah berbentuk badan hukum.

"Yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan agar ketika badan hukum sudah berdiri, maka nama yang bersangkutan dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih saat itu yang bersangkutan sedang mengikuti tes CPNS dan setelahnya dinyatakan lulus CPNS," imbuhnya.

Rafid juga mengaku, selama ini, tidak pernah menerima imbalan ataupun turut serta dalam permodalan, operasional, dan pengambilan keputusan apapun terkait yayasan tersebut. Bahkan ia mengaku tidak pernah mengetahui dan diinformasikan dalam pendirian akta notaris yayasan, juga tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum pendirian yayasan itu.

"Bahwa dalam proses pendirian yayasan tersebut, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu atas terbitnya akta notaris, yang bersangkutan tidak pernah menghadap dan menandatangani akta notaris tersebut. Yang bersangkutan juga tidak ada memberikan kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum tersebut," tutur Rohmat.

Dalam klarifikasinya, Rafid juga mengakui kelalaiannya pada tahun 2021 dengan meminjamkan dokumen identitas pribadinya. Untuk ia menyampaikan permohonan maaf baik kepada para korban, keluarga korban, maupun kepada institusi Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan yang mendalam dan situasi ini merupakan pembelajaran bagi yang bersangkutan pribadi," ujar dia.

Seorang Hakim Masuk Struktur Organisasi Little Aresha

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha menyita perhatian publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah daftar struktur organisasi yayasan yang menaungi daycare tersebut. Terselip nama Rafid Ihsan Lubis dalam daftar itu, yang ternyata adalah seorang hakim.

Daftar struktur organisasi yayasan itu tersebar luas di dunia maya. Nama Rafid Ihsan Lubis terdaftar sebagai Ketua Dewan Pembina. Warganet pun mengungkap identitas Rafid yang adalah seorang hakim.

"Ketua dewan pembina: rafid ihsan lubis (Hakim PN Tais Bengkulu)," cuit akun X @AIADigibuy dilihat detikJogja, Senin (27/4/2026).

(maa/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |