Hakim Kembalikan Kapal Supertanker MT Arman, Jaksa Ajukan Banding

18 hours ago 3

Jakarta -

Pengadilan Negeri Batam mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc terhadap pemerintah Indonesia terkait kepemilikan kapal Supertanker MT Arman 114 berbendera Iran. Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan permohonan banding.

Diketahui, kasus ini telah diproses secara pidana terlebih dulu. Pada Rabu (10/7/2024) lalu, awalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Sapri Tarigan menjatuhkan vonis pidana 7 tahun penjara kepada warga negara Mesir, terdakwa Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, di kasus pencemaran lingkungan laut Natuna oleh kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran. Nakhoda kapal supertanker itu juga dijatuhi hukuman 7 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Pada putusan pidana tersebut, supertanker berbendera Iran itu telah disita dan disimpan di Perairan Batam. Namun, saat vonis pidana kasus pencemaran lingkungan itu, terdakwa melarikan diri dan tidak hadir di persidangan sehingga sidang putusan digelar secara in absentia. Perkara tersebut telah berstatus berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara pidana tersebut, hakim menyatakan Mahmoud bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, muncul gugatan perdata dari Ocean Mark Shipping Inc kepada pemerintah Indonesia. Dalam putusan gugatan tersebut, majelis hakim PN Batam yang diketuai Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, memerintahkan jaksa Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor untuk mengembalikan kapal beserta muatan minyak senilai triliunan rupiah kepada penggugat.

Putusan itu dikeluarkan PN Batam pada 2 Juni 2025. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan bahwa Ocean Mark Shipping Inc secara hukum terbukti sebagai pemilik sah kapal MT Arman 114, termasuk muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton.

"Penggugat terbukti memiliki iktikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 beserta muatan kapal," demikian bunyi kutipan amar putusan.

Merespons putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sudah menyatakan banding tertanggal 4 Juni.

"Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan suatu hukum. Oleh karena itu, kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada 4 Juni 2025," kata Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi kepada wartawan.

Sebagai informasi, proses hukum yang menjerat kapal MT Arman 114 bermula pada Oktober 2023. Saat itu, kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 menangkap kapal berbendera Iran tersebut di perairan Laut Natuna Utara karena diduga membuang limbah minyak ke laut sehingga mencemari lingkungan.

Kapal MT Arman 114 diketahui mengangkut muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton dengan estimasi nilai lebih minyak dari mencapai triliunan. Namun, selama proses penyidikan, penuntutan, dan keluarnya putusan hakim, Ocean Mark Shipping ataupun pihak lain tidak pernah hadir dan muncul mengaku selaku pemilik kapal dan muatannya tersebut.

Putusan ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan pidana yang sudah inkrah sehingga potensi penerimaan negara lebih dari Rp 1 triliun terancam hilang.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |