Hakim menyatakan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak menghapus pidana terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan abolisi bersifat spesifik dan hanya diberikan kepada Tom.
"Bahwa dengan berpedoman pada surat keputusan (Presiden No 18 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang abolisi Tom Lembong) tersebut di atas, pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan Presiden, yaitu Thomas Trikasih Lembong, dan tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama," kata hakim anggota Purwanto S Abdullah saat membacakan vonis terdakwa korupsi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan abolisi Tom Lembong tidak menjadikan proses hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan. Hakim menyatakan keputusan abolisi itu tetap terbatas pada subjek hukum yang disebut dalam keputusan abolisi, yakni Tom Lembong.
"Bahwa seseorang yang mendapat abolisi dari Presiden perbuatan pidananya secara pro justitia masih ada, hanya saja oleh Presiden dihentikan proses hukumnya dan akibat hukumnya ditiadakan. Maka secara hukum dengan didapatkannya abolisi Thomas Trikasih Lembong dari Presiden tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya," ujar hakim.
Hakim menyatakan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan akibat hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula tetap berlaku penuh.
"Terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam keputusan Presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh, karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa," ujar hakim.
Dalam sidang ini, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Hakim menyakini para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10).
Hakim mengatakan para terdakwa menerima hasil korupsi yang dilakukan. Hal meringankan vonis yakni para terdakwa belum pernah dihukum, telah ada penitipan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung RI saat penyidikan yang telah disita dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Vonis 4 tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menyatakan Ali dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Berikut detail vonis empat terdakwa tersebut:
1. Wisnu Hendraningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60.991.040.276,14 sen. Hakim mengatakan Wisnu telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
2. Indra Suryaningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77.212.262.010,81 sen. Hakim mengatakan Indra telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
3. Hansen Setiawan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068,19 sen. Hakim mengatakan Hansen telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47.868.288.631,28 sen. Hakim mengatakan Ali telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.
Saksikan Live DetikSore:
(mib/haf)


















































