Gerindra: RUU Migas Bentuk Pengembalian Kedaulatan Negara atas Migas

6 days ago 3

Jakarta -

Paripurna DPR RI menyepakati RUU Migas menjadi usul inisiatif DPR RI. Fraksi Partai Gerindra menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan momentum krusial untuk mengembalikan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi menyatakan RUU Migas hadir sebagai bentuk pengembalian kedaulatan negara terhadap sektor migas, khususnya dalam hal penguasaan maupun pengusahaan minyak dan gas bumi.

"Gerindra mendukung dan berharap undang-undang ini akan mengembalikan kedaulatan negara dalam penguasaan dan pengusahaan minyak dan gas, dan juga menaikkan lifting seperti era tahun 1997-1998, itu sampai 1,6 juta barrel per day. Jadi mudah-mudahan kita bisa kembali menjadi negara OPEC," ujar Bambang Haryadi, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengenang masa tata kelola migas nasional pada rentang tahun 1997-1998. Kala itu, Pertamina yang bertindak sebagai regulator sekaligus operator (single mandatory) sesuai amanat UU Migas No 8 Tahun 1971, dan ketika itu mereka mampu mencetak produksi minyak atau lifting hingga mencapai 1,6 juta barel per hari (barrel per day/bpd). Namun perubahan regulasi melalui UU No 22 Tahun 2001 mengubah struktur tersebut dan memisahkan peran Pertamina.

"Dulu itu Pertamina adalah regulator sekaligus operator sangat mencerminkan Pasal 33 UUD 1945, karena penguasaan dan pengusahaan dikendalikan oleh negara. Namun setelah ada perubahan melalui UU No 2 Tahun 2001, peran Pertamina itu tidak tunggal, Pertamina itu turun kelas menjadi operator saja, dan setara dengan KKKS lainnya. Dan dibentuklah BP Migas, yang kemudian dibubarkan oleh MK pada tahun 2012, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33, sebab BP Migas sebagai wakil negara hanya memegang penguasaan saja, dan pengusahaan diberikan ke KKKS yg di dalamnya tidak sepenuhnya milik negara" jelasnya.

Sistem penguasaan dan pengusahaan tunggal sesuai UU No 8 Tahun 1971 yang dulu diterapkan di Indonesia bahkan menjadi rujukan negara tetangga, kata Bambang. Menurut Bambang, perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, mengadopsi model yang pernah digunakan Indonesia saat negara memberikan mandat ke Pertamina menjadi regulator sekaligus operator.

"Petronas per hari ini mengaplikasi sistem Pertamina era waktu tersebut. Petronas memegang kendali tunggal dalam penguasaan dan pengusahaan atas pengelolaan sumber daya migas di Malaysia" ungkapnya

Dampak perubahan regulasi melalui UU No 22 Tahun 2001 itu berdampak terhadap penurunan produksi minyak nasional pasca-perubahan sistem tersebut, katanya, dirasakan cukup memukul posisi Indonesia di tingkat global. Indonesia yang semula dikenal sebagai eksportir minyak harus menerima kenyataan pahit berubah status menjadi negara pengimpor (net importer).

"Kita sangat sedih ketika tahun 2008 Indonesia harus keluar dari OPEC karena lifting kita turun hingga 800 ribu barel per hari, bahkan saat ini hanya 600 ribu barrel per day. Padahal tahun 1997-1998 lifting kita sekitar 1,5 juta hingga 1,6 juta barel per hari, makanya Indonesia saat itu menjadi salah satu anggota OPEC karena merupakan negara produsen dan pengekspor, namun sekarang jadi negara pengimpor" kata Bambang.

Saat ini, kata Bambang, tingkat lifting minyak Indonesia berada di kisaran 600 ribu barel per hari. Melalui penguatan regulasi di RUU Migas yang baru, Gerindra berharap sektor energi nasional dapat kembali bangkit dan membawa Indonesia mencapai kemandirian energi.

"Harapan kita mudah-mudahan Indonesia ke depan bisa swasembada migas seperti era dulu menjadi negara OPEC," pungkas Bambang.

Simak juga Video: Bahlil Beberkan Cara Indonesia Tekan Impor Migas

(gbr/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |