Biro Investigasi Federal (FBI) menyebut kejahatan siber bermodus business email compromise (BEC) bukan sekadar penipuan finansial biasa. FBI menilai modus kejahatan canggih ini mampu merusak stabilitas ekonomi hingga supremasi hukum.
Hal itu diungkap oleh Perwakilan FBI untuk Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta, Son Nguyen. Son mengapresiasi keberhasilan kolaborasi FBI dengan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap kasus kejahatan siber internasional yang merugikan perusahaan AS hingga Rp 6,2 miliar.
"Kompromi email bisnis (Business Email Compromise) jauh lebih berbahaya daripada sekadar penipuan finansial. Ini adalah ancaman canggih yang secara aktif merusak kepercayaan publik," kata Son dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Son menjelaskan bahwa dampak dari BEC sangat masif karena menyasar sektor-sektor krusial. Selain kerugian materiil, kejahatan ini dinilai mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital.
"Kejahatan ini mengikis stabilitas dalam sektor komersial dan keuangan kita, serta merusak supremasi hukum," ucapnya.
Apresiasi Sinergi Polri-PPATK
Dalam kesempatan itu, Son menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Polri. Dia mengapresiasi dedikasi Polri dalam menangani kasus penipuan email yang melibatkan perusahaan asal AS.
"Pertemuan ini melambangkan sebuah kemenangan penting dalam upaya kita melawan kejahatan siber internasional. Saya berterima kasih kepada Bareskrim Siber atas kolaborasi yang sangat lancar," ucap Son.
Tak hanya Polri, dia juga memberikan apresiasi khusus kepada PPATK serta Set NCB Interpol Indonesia. Menurutnya, kemampuan PPATK dalam melacak aliran dana yang kompleks menjadi kunci utama pemulihan aset korban.
"Apresiasi khusus kepada PPATK atas keahlian pelacakan keuangan mereka yang sangat berharga. Itu sangat krusial dalam mengikuti jejak aliran uang yang kompleks," ujarnya.
Son mengatakan karena gerak cepat otoritas Indonesia, sebagian besar dana korban perusahaan AS berhasil diselamatkan.
"Berkat tindakan tegas dari Polri, kami berhasil memulihkan sebagian besar dana yang dicuri dari seorang korban warga Amerika. Bagi korban, ini adalah kesuksesan yang monumental," kata Son.
Dia menegaskan bahwa jarak dan batas negara bukan lagi perlindungan bagi para pelaku kejahatan siber. FBI berkomitmen untuk terus menyelaraskan sumber daya dan intelijen bersama mitra internasional, termasuk Indonesia.
"Kejahatan siber beroperasi tanpa batas, dengan asumsi bahwa jarak akan melindungi mereka dari keadilan. Hari ini membuktikan bahwa keadilan tetap tegak. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang mengeksploitasi ekonomi keuangan digital kita," imbuh Son.
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Perusahaan AS
Sebagai informasi, Bareskrim Polri membongkar sindikat kejahatan siber dengan modus business email compromise (BEC) atau penipuan melalui kompromi email bisnis. Akibat kejahatan ini, sebuah perusahaan asal AS mengalami kerugian hingga USD 350.325 atau sekitar Rp 6,2 miliar.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polri, Biro Investigasi Federal (FBI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua orang tersangka bernisial LPK (56) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan LJ (46) warga negara China.
Deddy menjelaskan, kasus ini bermula saat perusahaan asal Amerika, IQ Power Tools, melakukan transaksi perdagangan dengan perusahaan asal China, Duro Machinery Corp.
Para pelaku kemudian masuk ke dalam komunikasi email kedua perusahaan tersebut dan membuat email palsu yang menyerupai email asli perusahaan rekanan.
"Pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan melakukan trading atau kerja sama penjualan hardware komputer. Pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban untuk mengetahui transaksi pembayaran," jelas Deddy.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka LPK diperintahkan oleh otak pelaku berinisial CW (WN China) yang saat ini masih buron (DPO). LPK diminta membuat legalitas perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama dengan rekening bank di Indonesia untuk menampung uang hasil penipuan.
Dari total kerugian korban sebesar USD 350.325 (sekitar Rp 6,2 miliar), penyidik berhasil melakukan pemblokiran rekening PT Aksesoris Andalan Bersama yang masih menyisakan saldo sebesar USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar.
(ond/fas)

















































