Jakarta -
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan batas waktu pemulangan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia tinggal menyisakan waktu 30 hari. Dia mengatakan ekstradisi dari Singapura menjadi momentum Indonesia, dalam hal ini KPK, untuk membuka kotak pandora kasus korupsi e-KTP.
Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia. Dia lalu ditahan di Negeri Singa itu selama 45 hari ke depan atau akan berakhir pada 3 Maret mendatang. Selama rentang waktu itu, pemerintah Indonesia harus bisa melengkapi dokumen permohonan ekstradisi agar bisa disidangkan dan mendapatkan persetujuan dari pengadilan Singapura untuk membawa pulang Tannos ke Tanah Air.
"Tentu Paulus Tannos akan mencari berbagai alasan mulai dari tidak mengakui terlibat korupsi e-KTP, sudah berpindah kewarganegaraan dan juga terkait keselamatan diri," kata Yudi saat dihubungi, Senin (3/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yudi, ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dari Singapura menjadi momen bersejarah bagi kedua negara. Peristiwa itu menjadi kasus pertama dari perjanjian ekstradisi yang telah diteken Indonesia dan Singapura.
Namun, di satu sisi hal tersebut juga bisa menjadi tantangan sekaligus ancaman bagi pemerintah Indonesia, khususnya KPK. Pasalnya, jika lolos dari ekstradisi di Singapura, Paulus Tannos akan bisa melenggang pergi dari kejaran penyidik KPK dengan mudah dan sulit untuk ditangkap kembali.
"Jika Tannos lepas maka akan sulit lagi mencarinya lagi karena dia bisa berpergian ke mana saja dengan paspor negara barunya sebab terkait permasalahan paspor dan imigrasi dia tidak memiliki permasalahan. Tannos mampu bertahan selama kurang lebih 10 tahunan ini di luar negeri tentu didukung finansial dan juga legalitas paspornya," jelas Yudi.
Mantan penyidik KPK yang menangani kasus e-KTP ini berharap sisa waktu 30 hari bisa dimanfaatkan dengan baik oleh otoritas Indonesia dalam memenuhi tiap aspek dalam ekstradisi Paulus Tannos. Yudi yakin pemulangan Tannos dari Singapura dan mulai menjalani pemeriksaan intens di KPK bisa membuka kotak pandora kasus korupsi e-KTP.
"Jika tidak bisa memulangkan dalam jangka waktu sebulan ini, tentu Singapura akan melepaskannya dan tidak ada alasan lain melakukan penahanan dan Tannos bisa bepergian ke manapun negara di dunia ini. Tentu dia akan menghindari negara yang punya ekstradisi dengan Indonesia berkaca dari pengalaman ditahan di Singapura. Jika ini terjadi, kotak pandora kasus korupsi e-KTP akan semakin sulit terbuka," pungkas Yudi.
(ygs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu