Eks Marinir Gabung Rusia Mau Jadi WNI Lagi, Legislator Ingatkan Konsekuensi

10 hours ago 3

Jakarta -

Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menilai hilangnya status WNI mantan anggota marinir Satria Arta Kumbara karena bergabung dengan tentara Rusia sebagai konsekuensi. Amelia menilai kasus Satria Arta Kumbara menjadi contoh mutlak kesetiaan kepada negara.

"Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI yang dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh," kata Amelia kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Amelia menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi yang dialami Satria. Amelia menyebut bergabungnya seorang prajurit TNI ke tentara negara lain adalah pelanggaran berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai anggota Komisi I DPR RI menyampaikan keprihatinan dan menegaskan pentingnya kedaulatan negara, penegakan hukum," ujar Amelia.

"Sejak awal sudah ditegaskan bahwa undang-undang dan peraturan di Indonesia telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara," sambungnya.

Amelia menilai permintaan eks marinir tersebut mendapat status WNI kembali harus dijawab secara hukum. Amelia mengatakan proses mendapatkan kembali status WNI perlu mekanisme yang panjang dan mempertimbangkan kepentingan nasional.

"Bila benar ia telah kehilangan status WNI karena tindakannya, maka proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional," ujar Amelia.

Legislator NasDem ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait melakukan verifikasi terhadap status hukum dan fakta-fakta di lapangan. Amelia berharap setiap keputusan yang diambil selaras dengan peraturan perundang-undangan.

"Kasus ini harus dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi prajurit aktif maupun yang telah purnatugas, bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mutlak. Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar," ujar Amelia.

"Negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan, sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional," tambahnya.

Diketahui, mantan prajurit marinir Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan tentara Rusia meminta kembali menjadi WNI. Permintaan Satria tersebut diunggah melalui akun media sosialnya. Satria meminta maaf karena kesepakatan bergabung tentara Rusia membuat status WNI dirinya dicabut.

Simak Video: Permintaan Maaf Satria Eks Marinir yang Ikut Rusia, Mau Jadi WNI Lagi

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |