Eks Ketua KPAI Apresiasi Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi

1 day ago 5

Jakarta -

Pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus sindikat jual beli bayi. Susanto mengatakan kasus ini merupakan kasus kejahatan yang serius.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan dalam membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual-beli bayi yang melibatkan 12 tersangka dan berhasil menyelamatkan 7 bayi korban," ujar mantan Ketua KPAI itu, Jumat (27/2/2026).

Dia mengatakan bahwa kasus jual beli bayi ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang serius. Kejahatan ini tak boleh ditoleransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jual beli bayi merupakan kejahatan kemanusiaan yang serius dan tindakan pidana. Kejahatan tersebut merupakan perilaku tak bisa ditoleransi. Negara tak boleh kalah dengan pelaku kejahatan," ungkapnya.

Dia menilai pengungkapan kasus ini merupakan bukti sinergi Polri dengan lembaga terkait. Khususnya dalam penanganan tindak pidana perdagangan manusia.

"Keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dengan lembaga terkait dalam menangani tindak pidana perdagangan manusia," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengungkapan kasus sindikat jual beli bayi ini merupakan pesan penting bahwa kejahatan ini harus ditindak serius. Bahkan penanganannya harus sampai ke akarnya.

"Tindakan tegas yang dilakukan oleh Bareskrim Polri juga memberikan pesan yang jelas bahwa setiap bentuk eksploitasi terhadap anak akan ditindak secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saya berharap penanganan kasus ini terus berlanjut hingga ke akar-akarnya," tuturnya.

Pengungkapan Kasus Sindikat Jual Beli Bayi

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyebut pengungkapan sindikat ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Nunung mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia itu.
Pada kesempatan yang sama, Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan belasan tersangka itu terdiri dari dua klaster, yakni klaster perantara sebanyak delapan orang dan klaster orang tua empat orang.

Mereka melakukan praktik jual beli bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, maaf Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau dan Papua.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua," ujar Nurul.

Adapun delapan tersangka dari klaster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sedangkan empat tersangka dari klaster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan) dan REP (laki-laki) .

(rdp/fjp)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |