Mantan associates Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Fenita Susilo, mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perintah terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, untuk menghapus data laptop. Fenita mengaku tidak konsentrasi saat memberikan BAP tersebut.
Hal itu disampaikan Fenita saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Mulanya, hakim membacakan BAP Fenita terkait pertemuannya dengan Marcella di gedung Kejaksaan Agung RI saat menjalani pemeriksaan pada 22 April 2025.
BAP itu menjelaskan keterangan Fenita yang menemukan lipatan surat dari Marcella. Surat itu meminta Fenita menghapus data di laptop dan memberikan laptop baru untuk accounting di AALF bernama Titin Indah Lestari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu saya dan saudari Marcella secara tidak sengaja bertemu dan berpelukan. Saat itu secara spontan saya menangis di hadapan saudari Marcella, tidak lama saya berjalan pulang, dan saya menemukan lipatan kertas di tas saya, yang berasal dari saudari Marcella. Setelah saya buka kertas tersebut berisikan pesan yang saya ingat pesannya bahwa saya perlu menyiapkan laptop untuk saudari Titin dan meminta untuk menghapus data yang ada di laptop saudari Titin," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan BAP Fenita.
BAP itu menyebut Fenita menjalankan perintah dari Marcella. Fenita mengaku tak tahu terkait modifikasi dokumen dan isi laptop yang diminta Marcella untuk dihapus tersebut.
"Keesokan harinya saya menghubungi Eko dan meminta tolong kepada Saudara Eko untuk mengantarkan laptop dan menginformasikan pesan, dalam kurung, untuk menghapus data yang ada di laptop saudari Titin kepada saudari Titin sesuai informasi yang saya dapatkan pada malam itu dari Marcella. Saya tidak pernah melihat laptop tersebut dan tidak mengetahui data isi laptop tersebut, saya juga tidak mengetahui kenapa dokumen-dokumen yang ditunjukkan kepada saya mempunyai tanggal modifikasi yang sama," ujar hakim membacakan BAP Fenita.
Dalam BAP itu, Fenita juga mempertanyakan mengapa penggantian laptop bisa diketahui penyidik. Hakim menanyakan kebenaran isi BAP tersebut.
"Pada tanggal 24 April 2025 saya ada mengirimkan pesan kepada saudara Eko dengan kalimat 'Ko, gimana ceritanya laptop ketahuan?' dalam kurung dapat saya jelaskan bahwa maksud di sini adalah ketahuan oleh penyidik, bahwa yang mengantarkan laptop tersebut adalah saudara Eko. Bagaimana keterangan ini?" tanya hakim usai membacakan BAP Fenita.
Fenita lalu mengatakan ingin mengubah keterangan BAP tersebut. Dia menuturkan Marcella tidak pernah memberikan perintah untuk menghapus data laptop.
"Saya mau mengubah keterangan ini dengan keterangan yang telah saya jelaskan tadi Yang Mulia, bahwa memang bu Marcella tidak pernah menyuruh saya untuk menghapus data di dalam laptop tersebut, karena saya juga nggak pernah tahu isi data laptop tersebut itu apa," ucap Fenita.
Fenita mengatakan Marcella menitipkan AALF selama dirinya menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan Marcella hanya memintanya mengganti laptop karyawan AALF yang disita penyidik agar tetap bisa bekerja.
"Yang saya ketahui bahwa memang seperti yang tadi saya jelaskan, Bu Marcella ngasih tahu ke saya 'kalau memang ada barang anak-anak yang disita salah satunya laptop, ini untuk mereka bekerja, tolong dicariin pengganti nya'. Jadi yang saya dengar dan saya dapat informasi salah satunya adalah laptopnya Titin Indah Lestari memang yang saya tahu disita informasinya," ujar Fenita.
Hakim menanyakan alasan Fenita mengubah BAP tersebut. Fenita mengaku dalam keadaan tidak konsentrasi dan asam lambung naik saat memberikan keterangan tersebut.
"Saudara udah berjanji tadi ya, apa alasan saudara mengubah keterangan BAP saudara?" tanya hakim.
"Karena hari itu saya merasa tidak konsentrasi, hari itu juga keadaan saya asam lambung saya naik. Begitu Yang Mulia. Jadi secara jelas dan saya sudah ingat di kepala saya, bahwa memang bu Marcella hanya menyampaikan pesan demikian. Bu Marcella tidak pernah menyampaikan pesan untuk menghapus laptop itu, menghapus data yang ada di laptop," jawab Fenita.
Dakwaan Marcella Santoso
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
(mib/fas)

















































