Jakarta -
UIN Walisongo Semarang mencopot seorang dosen yang diduga melecehkan mahasiswi. Proses penjatuhan sanksi tengah diproses Kementerian Agama (Kemenag) RI karena dosen tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
"UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat), baik di jenjang fakultas maupun pascasarjana," kata Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah, dilansir detikJateng, Kamis (17/9/2026).
Kurnia menuturkan pihak kampus telah melakukan proses investigasi kasus tersebut. Selain itu, pihaknya telah melewati sejumlah tahapan internal kampus sejak kasus mencuat pada Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 10 Juni 2026, tim investigasi yang dibentuk oleh PSGA dan Satgas PPKS merampungkan proses penyelidikan serta menyerahkan laporan resmi kepada Rektor UIN Walisongo," ucapnya.
Rektor UIN Walisongo membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual pada 18 Juni 2026. Tim dibentuk setelah menerima laporan tersebut.
"Pada 22 Juni 2026 Tim Penanganan Kekerasan Seksual menyelesaikan tugasnya dengan menyusun dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada rektor," jelasnya.
Namun, karena dosen yang bersangkutan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), kewenangan penjatuhan sanksi yang direkomendasikan berada di Kementerian Agama.
"Mempertimbangkan status terduga pelaku sebagai PNS dan jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama, Rektor UIN Walisongo Semarang telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Agama RI untuk pemrosesan sanksi lebih lanjut," jelasnya.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen tersebut viral di media sosial. Korban dari aksi bejat dosen itu disebut ada lebih dari satu mahasiswa.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Makassar Sempat Mau Beraksi di Surabaya"
(dek/idh)
















































