KPK Panggil Lagi Eks Wabup Sukoharjo di Kasus Pemerasan Bupati Etik Suryani

3 hours ago 4

Jakarta -

KPK kembali memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Agus dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Selain Agus, penyidik memanggil sejumlah kepala dinas di lingkungan Kabupaten Sukoharjo. Mereka semua akan diperiksa menjadi saksi di Polres Kota Surakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut para saksi yang dipanggil:

1. Tri Tuti Rahayu - Kepala Dinas Kesehatan Kab Sukoharjo
2. Bowo Sutopo Dwi Atmojo - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo
3. Joko Winarno - Wiraswasta
4. Suhardi - Wiraswasta (Direktur CV Tulus Karya)
5. Djoko Purnomo - Inspektur Daerah Kabupaten Sukoharjo (2021-2022)
6. Agus Santosa - Wakil Bupati Bupati Kabupaten Sukoharjo (Feb 2021-Feb 2025)
7. Suraji - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo (2021-2022)
8. Darno - Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2021 dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kab. Sukoharjo Tahun 2022

Agus sebelumnya dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dalam kasus ini pada Jumat (21/8). Saat itu pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan BPKP DI Yogyakarta.

Diketahui, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).

Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

KPK menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di Sukoharjo terkait kasus yang menjerat Bupati Etik. Salah satu titik yang digeledah ialah kantor Bupati Etik dan sejumlah kantor dinas di Pemkab Sukoharjo.

Penyidik KPK juga menggeledah rumah Bupati Etik. Rumah tersebut diketahui sebagai safe house Etik dalam menyimpan emas 2,5 kg yang diduga berasal dari hasil korupsi.

(kuf/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |